/
Selasa, 28 Maret 2023 | 18:30 WIB
Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Berlaku Mulai 17 April Hingga 2 Mei 2023 (Antara)

Suara Denpasar – Kementerian perhubungan Republik Indonesia dikabarkan akan membatasi kendaraan angkutan barang sejak 17 April Hingga 2 Mei 2023. Pembatasan ini meliputi angkutan dengan jumlah berat yang diizinkan.

Lebih dari 14.000 kilogram, kereta tempelan, kereta gandengan, kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, serta bahan bangunan.

Dalam dialog publik yang dihelat oleh Divisi Humas Polri, Selasa (28/3/2023), Direktur Lalu Lintas Kemenhub Cucu Mulyana menjelaskan bahwa ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam pembatasan ini.

“Sementara kendaraan barang yang dikecualikan adalah BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok, dan sepeda motor mudik atau balik gratis” ujarnya dikutip dari laman resmi POLRI Selasa (28/3/2023).

Namun, pengecualian pembatasan kendaraan tersebut memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang tersebut.

“Dan surat muatan wajib ditempel pada kaca depan kendaraan barang sebelah kiri” tambahnya. (*/Ana AP)

Load More