Suara Denpasar-Salah atu bank plat merah di Denpasar digugat oleh PT Indo Bali Makmur Jaya (IBM) Gugatan itu secara resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar oleh Law Firm Dr Togar Situmorang selaku tim kuasa hukum yang ditunjuk.
Menurut Togar Situmorang, gugatan itu dilakukan karena kliennya PT Indo Bali Makmur Jaya keberatan atas adanya pemblokiran dana secara sepihak oleh bank tersebut. "Klien kami keberatan. Karena pemblokiran dilakukan secara sepihak," kata Togar di Gedung Graha Situmorang, Ketewel, Kamis (27/4/2023).
Dijelaskannya bahwa PT Indo Bali Makmur Jaya adalah nasabah bank yang kerahasiaannya wajib dijaga oleh bank. Hal itu sebagaimana berdasarkan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan (“selanjutnya disebut UU Perbankan”).
Dimana pada pasal 1 ayat 28 dijelaskan bahwa rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.
Pemblokiran rekening diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, yang berbunyi sebagai berikut:
“Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari pimpinan Bank Indonesia," imbuhnya.
Sehingga, lanjut Togar bahwa
merujuk ketentuan tersebut, maka pemblokiran simpanan di bank hanya dapat dilakukan apabila nasabah penyimpan telah melakukan tindak pidana dan telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa. "Merujuk aturan Hukum yang berlaku maka sangat disayangkan dan menjadi tanda tanya besar hanya berdasarkan permintaan Pengadilan Negeri Denpasar tanpa ada putusan persidangan langsung memblokir rekening tanpa izin nasabah," ujarnya.
Dikatakannya bahwa pihak yang bisa memblokir menurut undang-undang terhadap nasabah bank adalah penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim serta pejabat pajak. Selain permintaan pemblokiran perlu izin pimpinan Bank Indonesia.
Melalui gugatan perbuatan melawan hukum dengan perkara nomor 353/pdt.g/2023/Pn Dps diingatkan agar jika bank mengabaikan aspek yuridis maka secara otomatis apa yang diperbuat Bank menjadi perbuatan melawan Hukum (vide pasal 1365 KUH Perdata). an nasabah dapat menggugat dengan hukum perlindungan konsumen.
"Klien kami juga akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Bank tersebut ke OJK untuk keperluan pemfasilitasan penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan menggunakan dalil kerugian materiil dan immateriil (vide pasal 41 POJK No 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen) sementara bagi Bank yang terbukti melanggar maka kepadanya terancam sanksi paling berat Pencabutan Izin Kegiatan Usaha (vide pasal 53 POJK)," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jadi Mitra UMi BRI, Nasabah Bisa Terlepas dari Rentenir
-
Super Junior K.R.Y Siap Meriahkan Road to Allo Bank Festival 2023, Catat Tanggalnya!
-
Ke Ajang Trade Mission Singapore 2023, Restu Mande Jadi Pelopor yang Membawa Rendang Masuk ke Pasar dunia
-
Restu Mande Diboyong BRI ke Trade Mission Singapore 2023, Ini Kisahnya
-
BRI Berkomitmen Terus Dampingi Pelaku UMKM untuk Tembus Pasar Internasional
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Emiten Sawit SSMS Tebar Dividen Rp 800 Miliar
-
Penantian Panjang, Kapan Terakhir Kali AC Milan Datang ke Indonesia?
-
Persija Belum Kibarkan Bendera Putih! Rayhan Hannan: Fokus Sapu Bersih, Gelar Masih Mungkin
-
3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?
-
Nekat Beraksi di Parkiran Klinik, Pelarian Spesialis Curanmor di Sungkai Utara Berakhir
-
DJP Perpanjang Lapor SPT PPh Badan hingga Akhir Mei 2026
-
Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!
-
Sekolah Gratis Tapi Tak Setara: Hidden Cost yang Menyaring Status Siswa
-
5 Zodiak yang Sering Disebut 'Red Flag Berjalan', dari yang Manipulatif hingga Egois
-
Tekan Emisi 286 Ribu Ton CO2, PLN NP Genjot Cofiring Biomassa