Suara Denpasar-Salah atu bank plat merah di Denpasar digugat oleh PT Indo Bali Makmur Jaya (IBM) Gugatan itu secara resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar oleh Law Firm Dr Togar Situmorang selaku tim kuasa hukum yang ditunjuk.
Menurut Togar Situmorang, gugatan itu dilakukan karena kliennya PT Indo Bali Makmur Jaya keberatan atas adanya pemblokiran dana secara sepihak oleh bank tersebut. "Klien kami keberatan. Karena pemblokiran dilakukan secara sepihak," kata Togar di Gedung Graha Situmorang, Ketewel, Kamis (27/4/2023).
Dijelaskannya bahwa PT Indo Bali Makmur Jaya adalah nasabah bank yang kerahasiaannya wajib dijaga oleh bank. Hal itu sebagaimana berdasarkan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan (“selanjutnya disebut UU Perbankan”).
Dimana pada pasal 1 ayat 28 dijelaskan bahwa rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.
Pemblokiran rekening diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, yang berbunyi sebagai berikut:
“Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari pimpinan Bank Indonesia," imbuhnya.
Sehingga, lanjut Togar bahwa
merujuk ketentuan tersebut, maka pemblokiran simpanan di bank hanya dapat dilakukan apabila nasabah penyimpan telah melakukan tindak pidana dan telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa. "Merujuk aturan Hukum yang berlaku maka sangat disayangkan dan menjadi tanda tanya besar hanya berdasarkan permintaan Pengadilan Negeri Denpasar tanpa ada putusan persidangan langsung memblokir rekening tanpa izin nasabah," ujarnya.
Dikatakannya bahwa pihak yang bisa memblokir menurut undang-undang terhadap nasabah bank adalah penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim serta pejabat pajak. Selain permintaan pemblokiran perlu izin pimpinan Bank Indonesia.
Melalui gugatan perbuatan melawan hukum dengan perkara nomor 353/pdt.g/2023/Pn Dps diingatkan agar jika bank mengabaikan aspek yuridis maka secara otomatis apa yang diperbuat Bank menjadi perbuatan melawan Hukum (vide pasal 1365 KUH Perdata). an nasabah dapat menggugat dengan hukum perlindungan konsumen.
"Klien kami juga akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Bank tersebut ke OJK untuk keperluan pemfasilitasan penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan menggunakan dalil kerugian materiil dan immateriil (vide pasal 41 POJK No 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen) sementara bagi Bank yang terbukti melanggar maka kepadanya terancam sanksi paling berat Pencabutan Izin Kegiatan Usaha (vide pasal 53 POJK)," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jadi Mitra UMi BRI, Nasabah Bisa Terlepas dari Rentenir
-
Super Junior K.R.Y Siap Meriahkan Road to Allo Bank Festival 2023, Catat Tanggalnya!
-
Ke Ajang Trade Mission Singapore 2023, Restu Mande Jadi Pelopor yang Membawa Rendang Masuk ke Pasar dunia
-
Restu Mande Diboyong BRI ke Trade Mission Singapore 2023, Ini Kisahnya
-
BRI Berkomitmen Terus Dampingi Pelaku UMKM untuk Tembus Pasar Internasional
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Bikin Pemain Brasil Mati Kutu, Ayyoub Bouaddi Didorong Gabung Arsenal
-
Viral! Alisson Becker vs Gabriel Ribut Usai Gol Maroko, Blunder atau Miskomunikasi?
-
5 Fakta Pesta Gol 7-1 Jerman atas Curacao: Ulangi Rekor Saat Bantai Brasil
-
Hasil Piala Dunia 2026: Jerman Mengamuk Lumat Curacao 7-1
-
Kontroversi Piala Dunia 2026: Wartawan Dilarang Bertanya dalam Bahasa Spanyol
-
Robek Gawang Jerman! Eks Rekan Justin Hubner Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
-
Ruang Ganti Brasil Memanas! Endrick Ngamuk Tak Dimainkan Carlo Ancelotti
-
Miroslav Klose Ikhlas Rekor Golnya di Piala Dunia Disalip Lionel Messi
-
Dilema Scaloni! Julian Alvarez atau Lautaro Martnez, Siapa Jadi Striker Argentina?
-
Vitinha Berani Garansi! Final Piala Dunia 2026 Messi vs Ronaldo Jadi Kenyataan