Suara Denpasar - Polisi berhasil meringkus empat orang terkait judi online jenis Dindong atau Spin.
Mereka yang ditangkap yaitu satu orang berinisial BS (43) sebagai bandar, dan 3 lainnya sebagai pembeli yaitu AS (60), Ah (57) dan MR (43). Semua tersangka merupakan warga Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo.
Ia menyebut, awal polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian online yang beroperasi di sebuah warung di Dusun Randu Desa Jetis Kecamatan Besuki.
Usai mendapat informasi itu petugas gabungan Polres dan Polsek menuju lokasi warung dimaksud.
Benar saja, ditemukan empat tersangka sedang melayani pembelian dari masyarakat yaitu pembelian nomor judi online jenis Ding dong dengan menggunakan sarana handphone. Setelah diinterogasi, satu tersangka BS sebagai bandar dan AS, AH dan MR sebagai pembelinya.
Adapun barang bukti diantaranya dari BS yakni tas selempang warna hitam, HP nokia, Dompet berisi ATM, uang tunai Rp1.103.000.
Selanjutnya dari AS disita HP Samsung dan uang tunai Rp10.000,. Selanjutnya dari SH yakni tas selempang coklat, HP Android Samsung, HP Nokia, dan uang tunai Rp650.000, -. Serta dari MR yakni HP Realme dan uang tunai Rp403.000, -
"Untuk menjalani proses lanjutan, keempat pelaku kasus judi online bersama barang bukti di bawa ke Satreskrim Polres Situbondo untuk menjalani penyidikan" terang AKP Momon Suwito Pratomo, Rabu (18/10/2023).*
Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Arahkan Laga Tandang Persib Bandung di Bandara Rp2,6 Triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jalan Perbatasan Lebak-Bogor Rusak Parah, Menko AHY: Saya Cek Langsung dan Dorong Perbaikan
-
Kabupaten Bogor Kembali Raih Opini WTP: Bukti Nyata Transparansi di Bawah Kepemimpinan Rudy-Ade
-
51 Kode Redeem FF Terbaru 22 Februari 2026, Klaim Hadiah Gratis di Event Ramadan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berburu Takjil Hingga Produk Lokal, Festival Ramadan Hadir di Stadion Pakansari dan Tegar Beriman
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer
-
Sony Pictures Siap Garap Film Animasi Venom, Tom Hardy Jadi Produser
-
Fred Grim Soroti Kelemahan Ajax Usai Ditahan NEC 1-1, Kritik Maarten Paes?
-
Real Madrid Berpotensi Dikudeta Barcelona, Alvaro Arbeloa Salahkan Wasit