Suara Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi pasangan Calon Presiden (Capres) untuk mengganti Calon Wakil Presiden (Cawapres) mereka meski sudah dideklarasikan dan didaftarkan ke KPU.
Hal tersebut membuat peluang Erick Thohir untuk maju sebagai Cawapres mendampingi Capres yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto masih terbuka meski kubu KIM telah mengumumkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Kemungkinan tersebut mengacu pada regulasi KPU melalui Peraturan KPU No 22 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Secara rinci regulasi tersebut mengatur apabila pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Kemudian akan dibuat berita acara verifikasi dokumen perbaikan.
Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni selama tiga hari tidak ada perbaikan maka Capres atau Cawapres dinyatakan tidak memenuhi syarat mutlak dan diperkenankan mengusulkan calon pasangan baru.
Kemudian dokumen Capres atau Cawapres baru yang diusulkan akan kembali diverifikasi oleh KPU selama empat hari. Setelah sebelumnya Capres atau Cawapres diberi waktu selama 14 hari untuk mengusulkan pasangan pengganti ke KPU.
Apabila masih dinyatakan tidak memenuhi syarat, Capres atau Cawapres tidak diperkenankan maju dalam kontestasi Pilpres.
Merujuk aturan tersebut, Capres maupun Cawapres bisa diperkenankan melakukan pergantian pasangan di menit akhir pendaftaran apabila dianggap tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan KPU. (*/Dinda)
Baca Juga: Prabowo Pinang Gibran? Beredar Video Ketua MK Anwar Akan Ada Capres Gagal Nyalon
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi