Suara Denpasar – Belakangan ini kasus penganiayaan oleh anak dari aktor Willy Dozan, Leomn Dozan ramai diperbincangkan.
Leon Dozan pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan kepada kekasihnya, Rinoa Auora Senduk.
Bahkan tak hanya itu, Leon Dozan pun juga dijerat pasal berlapis yang diduga melakukan penghinaan kepada Polri.
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rinoa pun menemui kekasihnya di Polres Jakarta Pusat.
Ia hadir dengan ditemani sang ibunda hari ini, Selasa 21 November 2023.
Rinoa pun memberikan keterangan terkait kronologi awal dan penyebab ia mendapat penganiayaan dari Leon Dozan.
Ia mengungkap bahwa Leon Dozan cemburu kepadanya ketika tahu bahwa ia membalas chat dari orang lain.
Bahkan Rinoa juga menyebut jika Leon Dozan telah berselingkuh darinya sejak lama.
Permintaan maaf sudah sering dilakukan hingga orang tua Leon Dozan pun mengetahuinya.
Baca Juga: PSS Sleman Resmi Datangkan Elvis Kamsoba, Pemain Asal Burundi yang Diharapkan Bisa Majukan Tim
"Karena Leon cemburu. Sebenarnya Leon itu sudah selingkuh. Papanya juga tahu. Papanya sering minta maaf dan bilang nggak akan mengulanginya lagi. Tapi Leon mengulanginya lagi," kata Rinoa di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
"Kemudian Leon melihat saya merespon chat orang lain, dia marah. Padahal kan, dia juga sudah sama perempuan lain. Dia nggak terima saya didekati sama orang lain," sambungnya.
Lebih lanjut Rinoa mengatakan jika sejak Juli ia sudah melihat perubahan sikap Leon yang kasar hingga lebih dari dua kali.
"Leon sudah terlihat kasarnya mulai bulan Juli,” buka Rinoa.
“Tapi nggak ada pembuktian dari kita, kita nggak bisa ngomong," tambah Yuliana Asaad, ibunda Rinoa.
Dugaan penganiayaan yang terakhir kali dialaminya, jelas Rinoa, terjadi di salah satu mal di Kawasan Cinere, Jawa Barat. Kala itu, Rinoa dan Leon sempat terlibat cekcok.
"Itu tanggal 7 November di Mal Cinere. Kita lagi mau nonton, terus cekcok. Leon teriak dan mengeluarkan kata-kata seperti itu," tandas Rinoa.
Untuk diketahui, saat ini Leon Dozan dijerat pasal Pasal 207 KUHP terhadap Tersangka atas penghinaan institusi.
Kemudian ia juga dijerat Pasal 351 KUHP atau penganiayaan. Ia pun terancam hukuman 1,5 tahun penjara. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI
-
ICW Temukan Selisih Harga Fantastis Pengadaan Mobil KDKMP, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Ttriliun
-
Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol
-
Humor Satir Lintas Generasi di Buku Menertawakan Akal Menghitung Bintang
-
Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi
-
Viral Siswi SMP di Palembang Dijambak dan Ditendang Gegara Berebut Siswa Laki-laki, Aksinya Direkam
-
BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik
-
Di Balik Penggeledahan yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah: Anomali dan Tanda Tanya Penyidikan
-
Sindir Kejahatan di Tubuh Jaksa, Mahasiswa Desak DPR Kawal Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah