Suara Denpasar – Belakangan ini kasus penganiayaan oleh anak dari aktor Willy Dozan, Leomn Dozan ramai diperbincangkan.
Leon Dozan pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan kepada kekasihnya, Rinoa Auora Senduk.
Bahkan tak hanya itu, Leon Dozan pun juga dijerat pasal berlapis yang diduga melakukan penghinaan kepada Polri.
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rinoa pun menemui kekasihnya di Polres Jakarta Pusat.
Ia hadir dengan ditemani sang ibunda hari ini, Selasa 21 November 2023.
Rinoa pun memberikan keterangan terkait kronologi awal dan penyebab ia mendapat penganiayaan dari Leon Dozan.
Ia mengungkap bahwa Leon Dozan cemburu kepadanya ketika tahu bahwa ia membalas chat dari orang lain.
Bahkan Rinoa juga menyebut jika Leon Dozan telah berselingkuh darinya sejak lama.
Permintaan maaf sudah sering dilakukan hingga orang tua Leon Dozan pun mengetahuinya.
Baca Juga: PSS Sleman Resmi Datangkan Elvis Kamsoba, Pemain Asal Burundi yang Diharapkan Bisa Majukan Tim
"Karena Leon cemburu. Sebenarnya Leon itu sudah selingkuh. Papanya juga tahu. Papanya sering minta maaf dan bilang nggak akan mengulanginya lagi. Tapi Leon mengulanginya lagi," kata Rinoa di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
"Kemudian Leon melihat saya merespon chat orang lain, dia marah. Padahal kan, dia juga sudah sama perempuan lain. Dia nggak terima saya didekati sama orang lain," sambungnya.
Lebih lanjut Rinoa mengatakan jika sejak Juli ia sudah melihat perubahan sikap Leon yang kasar hingga lebih dari dua kali.
"Leon sudah terlihat kasarnya mulai bulan Juli,” buka Rinoa.
“Tapi nggak ada pembuktian dari kita, kita nggak bisa ngomong," tambah Yuliana Asaad, ibunda Rinoa.
Dugaan penganiayaan yang terakhir kali dialaminya, jelas Rinoa, terjadi di salah satu mal di Kawasan Cinere, Jawa Barat. Kala itu, Rinoa dan Leon sempat terlibat cekcok.
"Itu tanggal 7 November di Mal Cinere. Kita lagi mau nonton, terus cekcok. Leon teriak dan mengeluarkan kata-kata seperti itu," tandas Rinoa.
Untuk diketahui, saat ini Leon Dozan dijerat pasal Pasal 207 KUHP terhadap Tersangka atas penghinaan institusi.
Kemudian ia juga dijerat Pasal 351 KUHP atau penganiayaan. Ia pun terancam hukuman 1,5 tahun penjara. (*/Dinda)
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
5 Rekomendasi Cushion yang Bikin Wajah Glowing, Awet untuk Makeup Harian
-
Eks Sport Masseur Man United Ungkap Perubahan Sikap Marcus Rashford
-
Aksi Unik Warga Tulungagung Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan Rusak
-
Cak Imin Sebut Masih Ada Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan, Apa Alasannya?
-
5 Film China Sambut Libur Imlek 2026, Ada Unexpected Family
-
Bawa Misi Palestina ke Board of Peace, Komisi I DPR Beri 3 Pesan Penting untuk Prabowo
-
Israel Masuk Dewan Perdamaian Trump, Koalisi Desak Indonesia Mundur dari BoP
-
Ribut Utang Whoosh Rp120 Triliun Dibayar APBN, Bos Danantara: Saya Juga Bingung!
-
Ungguli HP Lipat Samsung, Oppo Find N6 Cetak Skor Tinggi di Geekbench
-
Sukses Kelola Komunikasi Berdampak, PNM Raih 3 Penghargaan PR Indonesia Awards 2026