/
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 10:29 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: Tangkapan layar YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa) (suara.com)

Depok.suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa didorong untuk segera menyeret Brigadir Jenderal NA agar diproses hukum.

Hal ini akibat tindakan NA yang merupakan pelaku penembak mati kucing di Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI) di Jalan RAA Martanegara, Bandung.

"Ya kalau sudah diumumkan, pelakunya itu tinggal diproses secara militer saja," kata Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Bobby menjelaskan bila sudah melalui proses peradilan militer, pihak TNI bisa langsung memberikan sanksi tegas terhadap NA.

"Apakah ada sanksi atau hanya imbauan. Hasilnya nanti publik akan menilai," kata Bobby.

Baginya juga apapun alasan Brigjen NA menembak kucing, hal itu tetap sudah melanggar aturan dan norma. Karena itulah harus menjalani proses hukum.

"Tapi utamanya ada norma hukumnya di masyarakat sipil dengan pasal pidana dan sanksi. Tinggal bagaimana ini bisa menjadi kebijakan dalam ranah militer, kita serahkan pada Institusi yang saya yakin bijak menyikapi suara publik," kata Bobby.

Sumber: Suara.com

Baca Juga: HUT ke-77 RI, Puan Maharani Ajak Seluruh Anak Bangsa Bangun Kekuatan Nasional

Load More