/
Selasa, 17 Januari 2023 | 14:55 WIB
Potret terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (suara.com)

Depok.suara.com, Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup

Dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa dengan berbagai pertimbangan yang ada, tidak ada hal yang meringankan.

"Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” ujar Jaksa. 

Dalam perkara tersebut, kata Jaksa, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," pungkas Jaksa

Load More