/
Minggu, 05 Maret 2023 | 22:06 WIB
Fujianti Utami Putri (Instagram @fuji_an)

Depok.suara.com - Adik ipar Vanessa Angel, Fujianti Utami Putri pamer rumah mewah yang dikabarkan seharga Rp13 miliar.

Fuji sudah memiliki rumah berukuran besar bak istana itu di usianya yang masih belia, 20 tahun.

"Alhamdulillah ya Allah. Akhirnya impian aku dari kecil terwujud juga di tahun 2023, ini semua ga lepas dari doa orang tua, kerja keras team fuji until drop dan juga dukungan kalian semua yang udah nemenin aku dari nol, makasih banyak ya udah support aku sampe di titik ini," tulis Fuji di akun Instagram pribadinya, @fuji_an.

"Dan buat Da Pebi, Ka Vanes, ini impian kalian kak, punya rumah yang bagus buat gala biar gala bisa lari-larianan di rumah, bisa berenang, bisa lakuin apa aja sebebasnya, makasih udah ngajarin uti buat menjadi manusia yg kuat dan pekerja keras"

"Dan buat rumah ini, kita mulai dari 0 yah semoga berkah, aamiin ya Allah. Btw house tour nya udah ada di chanel youtube aku ya fuji an," lanjut dia.

Fuji juga mengatakan bahwa, jujur dirinya agak sedih karena mungkin Bibi dan Vanessa tidak di sini, tidak melihat impiannya terwujud.

Meskipun, Febri 'Bibi' Ardiansyah dan Vanessa Angel sudah tiada, namun Fuji yakin mereka bisa melihat impiannya sudah terwujud.

"Semoga Da Febi dan Kak Vanes ngeliat aku di atas dan aku harap kalian berdua bangga sama aku," tulis dia.

Dia lalu mengucap,"Because kalian, i love you so much."

Baca Juga: Telan Belasan Nyawa, Inafis Polri Libatkan Banyak Ahli di Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Fujianti Utami Putri (sumber: Instagram @fuji_an)

Vanessa dan Bibi Meninggal Dunia

Vanessa Angel dan Bibi mengalami kecelakaan tragis hingga pasangan suami istri ini meninggal dunia di ruas Tol Jombang KM 672, Jawa Timur, pada 4 November 2021.

Mereka menumpangi mobil Toyota Alphard putih dengan nomor polisi B 1264 BJU.

Adapun Joddy yang menjadi sopir Alphard dihukum 5 tahun dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B pada 11 April 2022.

Selain itu, majelis hakim mencabut SIM milik Joddy selama dua tahun.

Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana atas kelalaiannya yang mengakibatkan Bibi dan Vanessa meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka.

Hal itu diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Vonis Joddy itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 7 tahun penjara.

Load More