Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J makin berbuntut panjang. Hal ini setelah Putri Candrawathi resmi menjadi tersangka baru menyusul suaminya, Irjen Ferdy Sambo. Penetapan Putri sebagai tersangka disampaikan langsung Tim Khusus bentukan Kapolri di Mabes Polri, hari ini.
"Penydik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (18/8/2022).
Dalam kasus ini, Putri dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Pembunuhan Berencana
Tim khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kaporli Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM dan Brigadir diduga turut serta membantu.
Listyo juga menyebut Ferdy Sambo berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Dugaan Rekening Brigadir J Dikuras Ajudan Ferdy Sambo, PPATK Angkat Bicara
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Belakangan, tim khusus mengungkap motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J karena emosi istrinya dileceh di Magelang, Jawa Tengah.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut hal ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo. Kepada penyidik, Ferdy Sambo mengaku mengetahui adanya dugaan pelecehan tersebut berdasar pengakuan langsung dari istrinya berinisial PC.
"Dalam leterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Andi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
35 Anggota Langgar Etik
Berita Terkait
-
Mengejutkan, Putri Candrawathi Susul Suaminya Jadi Tersangka di Kasus Penembakan Brigadir J
-
Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
-
Dugaan Rekening Brigadir J Dikuras Ajudan Ferdy Sambo, PPATK Angkat Bicara
-
Setelah Ferdy Sambo, Giliran Istrinya Menjadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
-
Istri Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga yang Murah tapi Bukan Calya dan Sigra: Ada Mazda 80 Jutaan 3 Baris!
-
Update Perang Iran: Kantor PM Israel Dikabarkan Jadi Sasaran, Nuklir Natanz Dihantam Rudal
-
Terpopuler: Profil Bos Rokok HS Kecelakaan Bersama Istri, Lokasi ATM Uang Rp20 Ribu di Jakarta
-
Dompet Warga Jateng Menjerit! Tagihan Listrik dan Harga Beras Meroket, Inflasi Tembus 4,43 Persen
-
Novel Good Girl, Bad Blood, Pencarian Orang Hilang dalam Podcast Kriminal
-
Kisah Pelarian Dramatis Eks Barcelona, Tempuh Jalur Darat 16 Jam untuk Keluar dari Iran
-
5 Fakta Jepang yang Enggan Kutuk Serangan Israel ke Iran, Kenapa?
-
Jay Idzes Ungkap 3 Kunci Kebangkitan Sassuolo, Timnas Indonesia Bisa Meniru
-
Persib Bandung Lakukan 6 Pergantian Pemain Lawan Persebaya Surabaya, Bagaimana Aturannya?
-
Kampoeng Ketandan, Surga Kuliner: Malioboro Dipenuhi Jajanan Khas Tionghoa