Tangis bahagia terpancar dari Nikita Mirzani setelah divonis bebas oleh hakim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ditto Mahendra. Saking girangnya, Nikita sampai sujud syukur di lantai ruang sidang.
Sidang putusan kasus yang menjerat Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12), hari ini.
Berdasar pantauan Suara.com di lokasi, Nikita langsung tersungkur di lantai saat hakim masih membacakan amar putusan. Sejumlah pengacara hingga petugas tampak membantu membangunkan Nikita Mirzani agar kembali duduk di kursi persidangan.
Setelah mengekspresikan kegirangannya di sidang, Nikita lantas berterima kasih kepada hakim setelah dirinya divonis bebas.
"Terima kasih, pak hakim," kata Niki sapaan artis berusia 35 tahun itu.
Bisa Rayakan Tahun Baru
Nikita Mirzani kemudian berpelukan dengan sahabatnya, Fitri Salhuteru, yang ikut menangis bahagia setelah sahabatnya dibebaskan. Ia setelahnya diarahkan lagi untuk duduk di kursi terdakwa guna menenangkan diri.
Tak lama berselang, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani datang menghampiri sang presenter untuk memberikan pelukan selamat.
"Tahun baru di Jakarta!" ujar Fahmi Bachmid sambil mengepalkan tangan ke atas.
Belum ada pernyataan resmi dari Nikita Mirzani usai divonis bebas. Ia hanya sempat melambaikan tangan ke arah awak media sambil menangis.
"Ini kami mau urus administrasi dulu di rutan. Nanti habis dari rutan saja ya," ucap Fitri Salhuteru.
Pernah Banting Mik hingga Lempar Map di Sidang
Ekspresi Niki itu sangat berbeda dengan sidang sebelumnya. Diketahui, Nikita pernah mengamuk hingga membanting mik di sidang. Aksi Nikita mencak-mencak saat menjalani sidang itu diduga karena tidak diizinkan untuk berobat. Selain itu, Nikita juga sempat melemparkan map ke meja jaksa penuntut umum.
Setelah itu, Nikita pun dikawal ketat sejumlah aparat saat keluar ruang sidang.
Dilaporkan Dito Mahendra
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ancaman El Nino di Depan Mata, Pramono Siapkan Jurus Jaga Stok Beras hingga Daging
-
Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan
-
Kisah Pasutri di Sleman, Sisihkan Uang dari Jualan Gudeg untuk Berangkat Haji
-
Tiga Pria Penyedot Solar Subsidi di Lampung Timur Diringkus: Ribuan Liter BBM Diamankan
-
5 Motor yang Dulu Dihina Sekarang Langka dan Jadi Buruan Kolektor, Harga Tergoreng Bebas
-
Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas
-
Di Tengah Tantangan Lingkungan, Bagaimana Industri AMDK Bertransformasi ke Arah Hijau?
-
WNA di Bali Bikin Onar, Ancam Patahkan Kaki Warga setelah Menuduh Maling
-
Geger Tagar Pamekasan Viral: Polisi Buru Penyebar Video 4 Menit Pelajar SMP
-
KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan