/
Senin, 16 Januari 2023 | 14:34 WIB
Lukas Enembe dibawa ke KPK (Suara.com/Alfian Winanto)

Terungkap fakta baru setelah Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meringkuk di rumah tahanan KPK atas statusnya sebagai tersangka kasus korupsi. Ternyata, Lukas Enembe selama di rutan KPK mengenakan popok. Bahkan, Lukas disebut kesulitan mengenakan popoknya sendiri hingga meminta bantuan petugas rutan KPK. 

Fakta itu diungkap pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona guna menyangkal pernyataan KPK jika kliennya itu bisa berkegiatan sendiri setelah meringkuk di penjara.

Menurutnya, untuk mengenakan popok saja, Lukas harus meminta bantuan orang lain untuk memasangkannya. 

"Jadi, kalau dibilang pak Lukas melakukan aktivitas sendiri itu tidak benar karena kebutuhan pampers (popok) aja itu di-pasangin orang (petugas)," kata Petrus seperti dikutip dari Suara.com, Senin (16/1/2023).

Petrus juga mengaku jika persedian popok dari KPK untuk tahanan ukurannya sangat kecil. Dia pun memastikan jika tim pengacara akan menyiapkan popok ukuran besar untuk dipakai Lukas di rutan KPK. 

"Pampers -nya (popok) memang sebelum kami antar ini menurut petugas KPK menyiapkan cuma ukurannya kecil, jadi petugasnya bilang tolong disiapkan ukuran besar, ukuran XXL, sudah kami siapkan," kata Petrus.

Klaim KPK soal Lukas Enembe di Rutan

Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Lukas Enembe dalam kondisi baik menjalani masa penahanan di rutan KPK.

"Informasi yang kami terima, tersangka LE (Lukas) dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktifitas sendiri seperti makan, mandi dan lain-lain di dalam Rutan KPK," ujar Ali kepada wartawan pada Minggu (15/1/2023).

Baca Juga: Janji Menpora soal Liga 2 Dihentikan: Cari Jalan Keluar Hingga Bicara dengan PSSI

Dia bilang, tim dokter KPK secara rutin memantau kesehatan Lukas Enembe, termasuk obat-obatannya.

"Ini seperti halnya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK lainnya. KPK pastikan seluruh hak-hak para tersangka dan tahanan KPK terpenuhi dan diberlakukan sama," tegas Ali.

Lukas Enembe Ditahan KPK

KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua pada Selasa (10/1) lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.

Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).

Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Load More