Ahmad Dhani resmi melarang Once Mekel menyanyikan lagu Dewa 19. Bahkan, Ahmad Dhani siap menyeret Once ke jalur hukum jika tetap ngotot membawakan lagu-lagu milik bandnya itu.
Pengumuman larangan Once membawakan lagu Dewa 19 itu disampaikan Ahmad Dhani saat ditemui awak media di kawasan Pluit Jakarta Utara pada Selasa (28/3) kemarin.
"Saya umumkan, saya melarang Once untuk menyanyikan lagu Dewa 19," kata Dhani seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (28/3).
Belakangan, hubungan Ahmad Dhani dan Once makin panas setelah keduanya bertemu dalam konser Dewa 19 yang digelar di JIS, Jakarta Utara pada 4 Februari lalu.
Larangan membawa lagu Dewa 19 kepada Once lantaran kini Ahmad Dhani dan personel lain band itu sedang melaksanakan tur. Ahmad Dhani tak sudi jika ada orang yang tak ikut dalam tur itu menyanyikan lagu Dewa.
"Sekarang Dewa 19 sedang melakukan tur. Setelah Lebaran setiap minggu dua kali. Jadi tidak boleh ada konser lain yang mengganggu, yang menggunakan lagu Dewa 19," katanya.
"Saya menjaga kemurnian dari konser Dewa 19 yang dilangsungkan setelah Lebaran. Konser Dewa 19 itu sampai Desember full," imbuhnya.
Suami Mulan Jameela itu mengaku bakal melindungi hak eksklusif promotor yang menaungi konser tur Dewa 19 sepanjang 2023.
"Kami juga memberikan privilege bagi EO yang menggelar konser Dewa 19. Jadi hanya mereka yang bisa menampilkan karya-karya Dewa 19," ujarnya.
Baca Juga: Lagi Tren di Medsos, Apa Itu Mental Yupi dan Bagaimana Ciri-cirinya?
Namun, belum diketahui sampai kapan Ahmad Dhani melarang Once Mekel menyanyikan karya-karya Dewa 19. Yang pasti untuk sementara, ia hanya diizinkan membawakan lagu ciptaan suami Mulan Jameela di luar Dewa 19.
"Kalau lagu Dhani yang lain boleh, yang tidak boleh lagu Dewa 19. Lagu saya di T.R.I.A.D, Ahmad Band itu boleh," kata Ahmad Dhani.
Ada sanksi tegas bagi Once Mekel bila tetap bandel menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 di tengah jadwal konser tur band asal Surabaya, Jawa Timur.
"Sanksi pidananya tiga tahun, sanksi perdatanya kurang lebih Rp500 juta," ucap kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Bila Once Ngotot Nyanyikan Lagu-Lagu Dewa 19, Ahmad Dhani Akan Bawa ke Jalur Hukum
-
Makin Panas! Kini Ahmad Dhani Larang Once Nyanyikan Lagu-Lagu Dewa 19
-
Mulai Aktif Lagi, Simak 6 Potret Grup Band The Lucky Laki yang Digawangi Al, El dan Dul
-
Capek Urus Tante-Tante se-Indonesia, Tompi Cuek Soal Royalti Lagu
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim