Entertainment / Gosip
Senin, 10 Februari 2014 | 19:51 WIB
Dewi Persik (sumber twitter @dewiperssik12)

Suara.com - Jakarta, Pasca vonis Mahkamah Agung (MA) yang mengganjar hukuman tiga bulan kurungan penjara, penyanyi dangdut kontroversial Dewi Perssik sampai saat ini masih menunggu panggilan dari pihak Kejaksaan Negri Jakarta Timur selaku 'eksekutor' penahanan.

"Belum ada (panggilan) dong. Putusannya aja baru minggu lalu kan," kata Yanuar Bagus Sasmito, kuasa hukum Dewi Persik saat dihubungi melalui telepon, Senin (10/2).

Kendati kecewa dengan putusan tiga bulan kurungan MA, mantan istri pedangdut Saipul Jamil ini, mengaku akan menerima keputusan mahkamah agung. "Depe menerima. Dia sudah capek ngikutin ini. Dia (Depe) Ikhlas dan legowo seandainya nanti jadi ditahan," jelas Yanuar.

Sebagai warganegara yang taat hukum, si Goyang gergaji  berencana akan akan datang ke tahanan bila surat resmi penahanannya telah keluar dari pihak kejaksaan. "Kejaksaan tidak perlu melakukan penjemputan. Jadi tidak perlu mengeluarkan uang negara untuk jemput Depe," tegas Yanuar.

Load More