Entertainment / Gosip
Kamis, 13 Februari 2014 | 16:54 WIB
Dewi Persik (sumber twitter @dewiperssik12)

Suara.com - Jakarta, Sejak siang tadi, kediaman Dewi Perssik telah kedatangan tamu dari pihak Kejaksaan Jakarta Timur, di kawasan Tamarin Land, Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

Hal ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung yang telah memutuskan Si Goyang Gergaji bersalah dan dihukum selama 3 bulan.

"Kami disini murni melaksanakan putusan. Jadi hari ini kami dalam rangka melakukan eksekusi terhadap putusan MA. Terdakwa telah bersalah dan pidana tiga bulan," kata Ibnu suud, Jaksa Penuntut Umum yang ditugaskan mengeksekusi Depe, saat ditemui di kediaman Depe, Kamis (13/2).

Bahkan dengan tegas, jaksa meyakinkan hari ini proses eksekusi tetap dilaksanakan. "Kita membawa surat perintah dan ekesekusi. Tidak ada proses lagi, ini eksekusi," tegas Ibnu Suud.

Sebelumnya, pihak keluarga mengatakan Depe dalam keadaan sakit. Namun begitu, proses eksekusi akan tetap dilakukan. "Tidak diundur. Proses eksekusi tetap hari ini, tapi kita tunggu pimpinan. Mba Dewi juga masih menunggu kuasa hukum, mungkin ada yang mau disampaikan," jelas Ibnu.

Hingga saat ini Depe masih berada di rumah. Menurut kabar, Depe akan berangkat ke Kejari setelah ibunya datang dari Jember, Jawa Timur.

Load More