Suara.com - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa pemain sinetron Roger Danuarta yang semestinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rabu (21/5/2014) hari ini ditunda. Sidang ditangguhkan dengan dalih saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) tak hadir dalam persidangan.
"Hari ini rencananya agenda pemeriksaan saksi ahli dari UPT Lab BNN. Dan saksi ahli itu belum bisa hadir. Tapi tadi mau dibacakan (keterangan saksi ahli di dalam berkas) dan kami keberatan, tetap minta untuk dihadirkan saja," kata kuasa hukum Roger, Jufrry Maykel Mannus usai sidang.
Kehadiran saksi ahli penting guna mengungkap jenis narkoba yang digunakan Roger (selain putau). Semula, berkas pemeriksaan polisi menyatakan daun yang ditemukan di mobil Roger adalah ganja. Tapi setelah diuji laboatorium, ternyata kandungan zat itu bukan ganja.
"Itu zat sintetis yang tidak ada dalam lampiran UU Narkotika," ucap Juffry.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roger menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I jenis putau yang diatur dalam pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun.
Dalam dakwaan, JPU juga menggunakan pasal alternatif, yakni pasal 127. Setiap penyalah guna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Lepas Rindu Setelah 29 Tahun, Elvy Sukaesih Siap Goyang Bareng Band Jepang di Synchronize Fest 2025
-
Aura Kasih hingga Sinta Jojo bakal Manggung di Panggung 'Centil Era' Synchronize Festival
-
Bukan UU Anti-Flexing, Andovi da Lopez Sodorkan RUU Perampasan Aset untuk Sikat Pejabat Pamer Harta
-
Andovi da Lopez: Empati Pejabat Harusnya Tak Perlu 'Dipaksa' UU Anti Flexing
-
Adu Gengsi Pasangan Artis di ITA 2025: Raffi-Nagita Lawan Atta-Aurel Hingga Billar-Lesti
-
5 Fakta Menarik Tempest, Drakor Comeback Kang Dong Won Setelah 21 Tahun
-
Diduga Depresi, Rumah Britney Spears Berantakan hingga Dipenuhi Kotoran Anjing
-
Deva Mahenra Sering 'Selingkuh' di Film, Mikha Tambayong Takut Jadi Kenyataan?
-
Palestina Terus Diserang, Mark Ruffalo dan Ratusan Pekerja Film Hollywood Boikot Israel
-
Sinopsis The Long Walk, Film Bertahan Hidup Dalam Kompetisi Mematikan