Suara.com - Emma Fauziah, ibunda Vicky Prasetyo, ternyata masih menyimpan kekesalan terhadap penyanyi dangdut Zaskia Gotik karena belum juga mengembalikan cincin tunangan.
“Cincin belum (dikembalikan), kalau mobil saya yang ambil. cincinnya ambilin dong,” kata Emma yang meminta awak media ambilkan cincin yang berada di tangan Zaskia saat diwawancarai di Studio AD, Jalan Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2014).
“Biasanya ya, kalau orang kampung itu tunangan gak jadi seserahannya dibalikan, biasanya seperti itu,” kata Emma menyindir si ‘Goyang Itik’ itu
Cincin tunangan itu disematkan ke jari manis Zaskia oleh Vicky di acara lamaran yang digelar tempat mewah, yaitu di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, 2 September 2013.
Tak hanya hotel yang mewah, Zaskia pun saat itu mengenakan gaun laksana putri kerajaan bernama Golden Princess rancangan Ayok Dwipancara. Gaun tersebut diperkirakan oleh Ayok seberat 25 kilogram.
Rencana pernikahan pun hancur lebur ketika Vicky ditangkap tim Kejaksaan Negeri Cikarang di Hotel Santika Taman Mini Indonesia Indah (TMII), 6 September 2013 sekitar pukul 16.30 WIB.
Pemilik nama asli Hendriyanto itu ditangkap karena kasus pemalsuan surat tanah seluas 2.954 meter per segi senilai Rp 1 miliar milik ahli waris Nyoih Binti Entong.
Usai menjalani hukuman vonis 1 tahun 6 bulan. Vicky yang mendapat potongan masa hukuman itu bebas pada 8 November lalu, namun nahas ia langsung ditangkap polisi dari kesatuan Polres Bekasi di depan gerbang Lembaga Pemasyarakatan Bulan Kapal, Bekasi Timur, Jawa Barat.
Vicky dan ayah kandungnya Hermanto berada masih berada di tahanan Polres Bekasi. Mereka diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen dan surat-surat milik A. Taher yang telah melaporkan ke polres dengan laporan bernomor LP/1596/K/VIII/2014/SPKT/Resta Bks Kota/15 Agustus 2014.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo mengatakan, laporan itu berisi dugaan kasus pemalsuan dan penggelapan surat-surat dan dokumen seluas 2.800 meter persegi di kawasan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka dijerat pasal 263 KUHP, pasal 266 KUHP, dan pasal 385 KUHP tentang Pemalsuan dan Penggelapan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Melepaskan Diri dari Standar Kecantikan Toksik: Literasi Digital untuk Lawan Body Dysmorphia
-
SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK
-
Fenomena Unik Industri AC: Harga Naik, Penjualan Sharp Malah Melesat
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen, Lampaui Capaian Nasional di Tengah Krisis Global
-
Starbucks Digerebek Polisi Usai Promosi Tank Day Hina Korban Tragedi Gwangju Korea Selatan
-
5 Ide Clean Look Outfit ala Kang Hoon, Bikin Penampilan Makin Berkarisma
-
Makin Mudah Naik MRT Jakarta, Kini Cukup Tap BRI Kartu Kredit Contactless
-
Harta Kekayaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang Diduga Potong TPP ASN 50%
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
Diusulkan Jadi Nobel Perdamaian, Makalah MBG yang Cantumkan Nama Prabowo Kini Diinvestigasi