Suara.com - Emma Fauziah, ibunda Vicky Prasetyo, ternyata masih menyimpan kekesalan terhadap penyanyi dangdut Zaskia Gotik karena belum juga mengembalikan cincin tunangan.
“Cincin belum (dikembalikan), kalau mobil saya yang ambil. cincinnya ambilin dong,” kata Emma yang meminta awak media ambilkan cincin yang berada di tangan Zaskia saat diwawancarai di Studio AD, Jalan Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2014).
“Biasanya ya, kalau orang kampung itu tunangan gak jadi seserahannya dibalikan, biasanya seperti itu,” kata Emma menyindir si ‘Goyang Itik’ itu
Cincin tunangan itu disematkan ke jari manis Zaskia oleh Vicky di acara lamaran yang digelar tempat mewah, yaitu di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, 2 September 2013.
Tak hanya hotel yang mewah, Zaskia pun saat itu mengenakan gaun laksana putri kerajaan bernama Golden Princess rancangan Ayok Dwipancara. Gaun tersebut diperkirakan oleh Ayok seberat 25 kilogram.
Rencana pernikahan pun hancur lebur ketika Vicky ditangkap tim Kejaksaan Negeri Cikarang di Hotel Santika Taman Mini Indonesia Indah (TMII), 6 September 2013 sekitar pukul 16.30 WIB.
Pemilik nama asli Hendriyanto itu ditangkap karena kasus pemalsuan surat tanah seluas 2.954 meter per segi senilai Rp 1 miliar milik ahli waris Nyoih Binti Entong.
Usai menjalani hukuman vonis 1 tahun 6 bulan. Vicky yang mendapat potongan masa hukuman itu bebas pada 8 November lalu, namun nahas ia langsung ditangkap polisi dari kesatuan Polres Bekasi di depan gerbang Lembaga Pemasyarakatan Bulan Kapal, Bekasi Timur, Jawa Barat.
Vicky dan ayah kandungnya Hermanto berada masih berada di tahanan Polres Bekasi. Mereka diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen dan surat-surat milik A. Taher yang telah melaporkan ke polres dengan laporan bernomor LP/1596/K/VIII/2014/SPKT/Resta Bks Kota/15 Agustus 2014.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo mengatakan, laporan itu berisi dugaan kasus pemalsuan dan penggelapan surat-surat dan dokumen seluas 2.800 meter persegi di kawasan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka dijerat pasal 263 KUHP, pasal 266 KUHP, dan pasal 385 KUHP tentang Pemalsuan dan Penggelapan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
Terkini
-
Demi Lahiran Normal, Nita Vior dan Suami Rela Tak Pilih Tanggal Cantik Kelahiran Anak Pertama
-
Baru Sehari Menikah, Amanda Manopo Langsung 'Todong' Bos RCTI Soal Jam Kerja Kenny Austin
-
PSI Rombak Susunan Pengurus, Komika Mongol Stres Dapat Posisi Strategis di DPP
-
Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
-
Amanda Manopo Cuma Undang 50 Orang di Pernikahan, Kehadiran Fajar Sadboy Bikin Kaget Netizen
-
Ammar Zoni dan Komplotannya Edarkan Narkoba di Rutan, Aplikasi Zangi Terancam Diblokir
-
Ramai Kabar Lesti Kejora Hamil Anak Ketiga, Berawal dari Mimpi Ivan Gunawan
-
Dari Webseries ke Bioskop: Galau Niken Jadi Kisah Semua Orang, "Yakin Nikah" Tampil di Layar Lebar
-
5 Aktris Cantik Lawan Main Kenny Austin, Amanda Manopo Kini Jadi Istrinya
-
Deretan Suvenir Mewah Pernikahan Amanda Manopo dan Kenny Austin, Emas hingga TV Android