Suara.com - Musisi Fariz RM bersyukur dituntutu 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (22/4/2015).
"Alhamdulillah sekali dituntut dengan pasal 127 KUHP saja. Tuntutannya 10 bulan penjara. Saya percaya pengadilan akan menyelesaikan perkara ini sebaik-baiknya," kata Fariz usai sidang.
Fariz lega jaksa menghilangkan beberapa pasal dalam berkas dakwaannya. Si pelantun Barcelona itu didakwa pasal berlapis, yakni 111 Ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 huruf (a), Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penggunaan pasal 127, kata dia, sekaligus membuktikan hanya pengguna. "Sehingga saya diizinkan untuk melanjutkan program rehab saya. Itu penting buat saya. Bukan soal adiksinya tapi psikologisnya," ujarnya menjelaskan.
Fariz masih harus menjalani dua kali sidang. Dia berharap hakim adil dalam menjatuhkan vonis dalam sidang putusan nanti.
"Saya tinggal berserah diri kepada Allah. Dia lebih tahu apa yang saya alami," katanya.
Fariz ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada Selasa 6 Januari 2015 di kediamannya di bilangan Bintaro, Jakarta Selatan. Dari lokasi penggerebegan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket heroin, satu paket ganja dan alat hisap sabu.
Dua hari setelah ditangkap, dia mendapat izin rehab di Panti Rehabilitasi Natura, Jakarta Selatan. Pada 17 Februari, Fariz kemudian dipindahkan ke LP Cipinang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Pabrik Tekstil di Jepara Tumbang, 670 Orang Menganggur
-
Ironi Makan Bergizi Gratis: Mengapa Daerah 3T Masih Dianaktirikan?
-
Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi
-
Gelar Sarjana vs AI: Menagih Aksi Pemerintah Atasi Krisis Kerja Gen Z
-
Rakyat Jepang Setuju Perempuan Jadi Kaisar, Tapi Kenapa Itu Tidak Mungkin Terjadi?
-
Ada yang Sebut Harga Beras Mahal, Prabowo: Suruh Tanam Padi Sendiri!
-
Menteri PPPA Prihatin, Hanya 20 Persen Anak yang Nyaman Curhat kepada Orang Tua
-
Padel Punya Risiko Cedera, Sports Medicine Bantu Atlet Tetap Bugar hingga Siap Kembali Bertanding
-
3 Bedak Inez yang Bisa Cerahkan Wajah Secara Natural untuk Kulit Kusam
-
KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat