Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman delapan bulan penjara kepada musisi Fariz RM, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menggunakan narkoba.
Hal tersebut sebagaimana dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang vonis kasus Fariz, di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
"Mengadili dan menyatakan Fariz RM terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana khusus penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan, dari 10 bulan yang diajukan jaksa. Demikianlah putusan ini," ungkap Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Fariz yang duduk di kursi terpidana pun mengaku menerima sebagian putusan hakim tersebut. Namun dalam waktu tujuh hari ke depan dia berencana mengajukan jawaban keberatan, karena permohonan rehabilitasinya ditolak Majelis Hakim.
"Saya telah berkonsultasi dengan pengacara. Yang jelas atas saran penasehat hukum, saya disarankan pikir-pikir. Kami akan menjawab kembali tujuh hari ke depan. Tapi status itu harus saya terima," kata Fariz seusai sidang.
Hal senada diungkapkan oleh Hendra, kuasa hukum Fariz. Menurutnya, putusan Majelis Hakim terasa memberatkan bapak dua orang anak tersebut, karena putusan itu jauh dari rasa keadilan dari sisi pengguna narkotika.
"Tidak sesuai dengan peraturan undang-undang dan pemerintah, termasuk BNN. Hal ini kami katakan bahwa Fariz selaku pengguna berhak mendapatkan rehabilitasi secara medis dan sosial," jelas Hendra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Warga Depok Harus Bangga, Studio Ilustrasi di Sana Garap Poster Lagu Baru Ariana Grande
-
Bantah Tudingan Pengacara Ruben Onsu, Sarwendah Buktikan Tidak Gila Harta
-
Lirik Lagu Iqro' Karya Raim Laode: Tamparan Keras Agar Manusia Tak Sombong di Dunia
-
American Gangster: Kisah Nyata Raja Heroin Frank Lucas yang Masih Eksis di Netflix
-
Pernah Promosikan Hanania Travel, Keanu Agl hingga Dara Arafah Berpotensi Dipanggil Polisi
-
Taktik Penyadapan FBI Guncang Sejarah Kriminal AS, Fokus Utama Dokumenter Fear City di Netflix
-
Mata Batin 2: Teror Arwah Darmah dan Rahasia Kelam di Panti Asuhan, Malam Ini di ANTV
-
Rambo: Last Blood: John Rambo Hadapi Kartel Narkoba Mematikan, Malam Ini di Trans TV
-
Mocca hingga Harvey Malaiholo Bius Penonton Java Jazz 2026, Simak Momen Epik yang Bikin Baper!
-
Kronologi Suami Bunga Zainal Tertipu Rp2,3 Miliar: Modus 'Double Date' Berujung Cek Kosong