Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman delapan bulan penjara kepada musisi Fariz RM, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menggunakan narkoba.
Hal tersebut sebagaimana dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang vonis kasus Fariz, di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
"Mengadili dan menyatakan Fariz RM terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana khusus penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan, dari 10 bulan yang diajukan jaksa. Demikianlah putusan ini," ungkap Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Fariz yang duduk di kursi terpidana pun mengaku menerima sebagian putusan hakim tersebut. Namun dalam waktu tujuh hari ke depan dia berencana mengajukan jawaban keberatan, karena permohonan rehabilitasinya ditolak Majelis Hakim.
"Saya telah berkonsultasi dengan pengacara. Yang jelas atas saran penasehat hukum, saya disarankan pikir-pikir. Kami akan menjawab kembali tujuh hari ke depan. Tapi status itu harus saya terima," kata Fariz seusai sidang.
Hal senada diungkapkan oleh Hendra, kuasa hukum Fariz. Menurutnya, putusan Majelis Hakim terasa memberatkan bapak dua orang anak tersebut, karena putusan itu jauh dari rasa keadilan dari sisi pengguna narkotika.
"Tidak sesuai dengan peraturan undang-undang dan pemerintah, termasuk BNN. Hal ini kami katakan bahwa Fariz selaku pengguna berhak mendapatkan rehabilitasi secara medis dan sosial," jelas Hendra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
29 Tahun Penantian, Foo Fighters Bayar Tuntas Kerinduan Penggemar di Indonesia
-
Film Mimpi Keluarga Sempurna Memukau di Jakarta World Cinema Week 2025
-
7 Rekomendasi Film Horor Berlatar Halloween
-
Aksi Musdalifah Tiru Gaya Jaden Smith Di-repost sang Artis, Marah atau Suka?
-
Jadi Koruptor di Jembatan Shiratal Mustaqim, Agus Kuncoro Tak Kesulitan: Banyak Referensi di Negara
-
Felix Siauw Soroti Pencegatan Kapal Kemanusiaan untuk Gaza: Bukti Hukum Internasional Diabaikan
-
Angelina Sondakh Sentil Film Jembatan Shiratal Mustaqim: Cara Korupsinya Cuma Dibocorin Satu!
-
Sinopsis The Strangers: Chapter 2, Teror Baru Maya dari Trio Pembunuh Bertopeng
-
Taqy Malik Punya Waktu 2 Minggu, Lunasi Utang Sengketa Tanah Rp6,8 Miliar atau Kosongkan 7 Kavling
-
Gagal Lunasi Pembayaran, Taqy Malik Diminta Angkat Kaki dari Lahan Sengketa