Suara.com - Kuasa hukum Minati Atmanegara, Razman Arif, yakin bisa menjadikan Roy Tobing sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Hal ini ditegaskan Razman usai melaksanakan pemeriksaan yang memakan waktu hampir lima jam pemeriksaan.
"Dari pemeriksaan tadi saudara Roy akan dijadikan tersangka karena dasar hukum yang kuat sudah kami miliki," kata Razman usai pemeriksaan di Bareksrim, Mabes Polri, di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).
Dalam pemeriksaan tersebut ada tiga saksi yang diperiksa, di antaranya Chintami Atmanegara, Aishah Gray dan pelapor Minati Atmanegara.
"Dalam BAP Ibu Minati atmanegara, selaku saksi pelaporan dan korban dari dugaan korban pemfitnahan, berikutnya Chintami sudah menyampaikan kesaksiannya bahwa telah terjadi fitnah dan pencemaran nama baik, dan Aisha Grey di mana dia bersaksi karena dia juga tahu betul saudara Inez dan teman-teman itu adalah mantan instruktur primadona milik Minati," papar Razman.
Dalam pemeriksaan, Minati mendapat sekitar 20 pertanyaan dari Mabes Polri. Bahkan dalam pemeriksaan saksi juga memberikan bukti-bukti kuat agar Roy bisa dijadikan sebagai tersangka.
"Kami mendapat pertanyaan 19 sampai 20 pertanyaan. Kami juga memberikan bukti percakapan dari infotaimen, flash disk, majalah-majalah," ujar Minati usai pemeriksaan.
Seperti diketahui Minati melaporkan Roy Tobing atas dugaan pencemaran nama baik. Minati dituduh telah mejiplak gerakan senam yang diklaimnya telah diciptakannya terlebih dahulu.
Buntut kasus ini, Roy Tobing dilaporkan Minati Atmanegara dengan nomer laporan LP/11068/IX/2015. Ia dijerat dengan pasal 310/ 311 junto pasal 27 ayat 3 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
Terkini
-
Waspada! Modus Baru Judi Online Pakai QRIS, Deposit Rp5.000 Sasar Anak-anak
-
Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura Terkait Kasus Silmy Karim
-
BPS: Pengangguran Sumsel Naik Jadi 3,60 Persen, Pertanian Tetap Serap Terbanyak
-
M3GAN: Perpaduan Unik Horor Fiksi Ilmiah dan Komedi Satire yang Cerdas!
-
Hakim Kabulkan 5 Saksi, Nadiem Optimistis Menang Banding
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Kita Tak Kekurangan Program Lingkungan, Kita Kekurangan Kebiasaan
-
AS Lipat Gandakan Produksi Komponen Interseptor Rudal PAC-3 dan THAAD
-
Persoalkan Uang Pengganti Rp809 Miliar, Nadiem Minta Hakim Banding Batalkan Vonis 10 Tahun
-
Koalisi Sipil Minta Audiensi dengan DPR, Desak Putusan MK soal MBG Segera Dieksekusi