Suara.com - Kuasa hukum Minati Atmanegara, Razman Arif, yakin bisa menjadikan Roy Tobing sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Hal ini ditegaskan Razman usai melaksanakan pemeriksaan yang memakan waktu hampir lima jam pemeriksaan.
"Dari pemeriksaan tadi saudara Roy akan dijadikan tersangka karena dasar hukum yang kuat sudah kami miliki," kata Razman usai pemeriksaan di Bareksrim, Mabes Polri, di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).
Dalam pemeriksaan tersebut ada tiga saksi yang diperiksa, di antaranya Chintami Atmanegara, Aishah Gray dan pelapor Minati Atmanegara.
"Dalam BAP Ibu Minati atmanegara, selaku saksi pelaporan dan korban dari dugaan korban pemfitnahan, berikutnya Chintami sudah menyampaikan kesaksiannya bahwa telah terjadi fitnah dan pencemaran nama baik, dan Aisha Grey di mana dia bersaksi karena dia juga tahu betul saudara Inez dan teman-teman itu adalah mantan instruktur primadona milik Minati," papar Razman.
Dalam pemeriksaan, Minati mendapat sekitar 20 pertanyaan dari Mabes Polri. Bahkan dalam pemeriksaan saksi juga memberikan bukti-bukti kuat agar Roy bisa dijadikan sebagai tersangka.
"Kami mendapat pertanyaan 19 sampai 20 pertanyaan. Kami juga memberikan bukti percakapan dari infotaimen, flash disk, majalah-majalah," ujar Minati usai pemeriksaan.
Seperti diketahui Minati melaporkan Roy Tobing atas dugaan pencemaran nama baik. Minati dituduh telah mejiplak gerakan senam yang diklaimnya telah diciptakannya terlebih dahulu.
Buntut kasus ini, Roy Tobing dilaporkan Minati Atmanegara dengan nomer laporan LP/11068/IX/2015. Ia dijerat dengan pasal 310/ 311 junto pasal 27 ayat 3 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
Melissa Tanojo dan Vincent Mergonoto Anak Siapa? Pernikahannya Viral Habiskan Rp100 Miliar
-
Unggahan Atalia Praratya di Tengah Kasus Perceraian Disorot: Saya Tidak Boleh Takut Kehilangan
-
Lirik Lagu Malam Kudus dan Chordnya untuk Mengiringi Malam Natal
-
April Asal Cirebon Juara 3 Dangdut Academy 7, Hadiahnya Fantastis Termasuk Apartemen
-
Marshanda Ungkap Penyebab Sang Ayah Meninggal Dunia
-
Innalillahi, Hendro Sunyoto Drummer Pertama Tipe-X Meninggal Dunia
-
Tepis Isu Orang Ketiga, Pihak Ari Lasso Sentil Ade Tya Kegeeran: Itu Fitnah, Bukan Gara-Gara Dia!
-
Road to Garis Poetih Raya Festival 2026, Langkah Besar Ivan Gunawan Sambut Ramadan
-
Sempat Kabur Jelang Sidang Penetapan Ahli Waris, Keberadaan Anak Mpok Alpa Akhirnya Terungkap
-
Ngaku Diperkosa Ustaz Jebolan TV di Hotel Hingga 3 Kali, Cewek Ini Dicurigai Netizen: Itu Mah Mau