Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menunda pembacaan ikrar talak dari Onky Alexander. Hal ini diputuskan lantaran Onky tak memenuhi panggilan untuk datang ke pengadilan.
"Jadi ditunda hingga 2 minggu, sampai tanggal 21 desember," kata Humas PA Jaksel Rusdi Thahir di kantornya, Rabu (7/12/2016).
Absennya Onky dikarenakan surat panggilan yang dikirim pengadilan dianggap tak resmi. Sebab, surat tersebut sampai ke alamat rumah yang sudah tak lagi ditempati Onky.
"Panggilan itu diarahkan juru sita ke alamat pak Alexander tapi sudah pindah. Tapi lawyernya menghadap dan kuasa hukum menyampaikan, panggilan itu tak resmi," ujarnya.
Atas penundaan ini, pengadilan kembali mengirim surat ke alamat yang telah diberitahu kuasa hukumnya.
Pembacaan ikrar talak dilakukan agar putusan cerai Onky dan istrinya, Paula Ayustina Saroinsong berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kata Rusdi, bila dalam waktu enam bulan tak ada ikrar talak, yang bersangkutan harus kembali mendaftarkan gugatan cerai.
"Kalau tak diucap dalam enam bulan, perkara itu tak ada kekuatan hukum tetap. Bisa diwakilkan dengan surat kuasa khusus. Jadi kalau di luar batas enam bulan, kalau mau cerai harus daftar gugat cerainya lagi," ujarnya menjelaskan.
Tag
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang
-
Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer
-
Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo
-
Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel
-
Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim
-
4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering
-
Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak
-
Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam
-
Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M