Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani. Pelimpahan berkas tahap satu itu dikirim polisi kepada jaksa penuntut umum pada Jumat (5/1/2018).
"Kami sudah terima berkas tahap 1 (tersangka Ahmad Dhani), Jumat kemarin," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel Juvandi Yazid kepada Suara.com, Senin (8/1/2018).
Juvandi menyampaikan, saat ini berkas tersebut masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemeriksaan berkas kasus yang menjerat Dhani sebagai tersangka dilaksanakan selama 14 hari.
Menurutnya, apabila pemeriksaan berkas sudah melewati batas waktunya, maka berkas perkara itu dianggap sudah lengkap atau P21.
"Kalau pemeriksaan berkas lewat 14 hari berarti sudah lengkap," kata dia.
Yuvandi menambahkan, kemungkinan Dhani bisa ditahan apabila kasus tersebut nantinya telah naik di tahap penuntutan. Tahap penuntutan terjadi jika kejaksaan melimpahkan perkara Dhani ke pengadilan.
"Kalau sesuai aturan, (Ahmad Dhani) bisa ditahan ya," kata Yuvandi.
Polisi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
Perkara tersebut bermula dari konten yang diunggah Dhani ke Twitter yang berbunyi, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Baca Juga: Vicky-Angel Lelga Segera Menikah, Perempuan Ini Ngaku Ditikung
Tak terima, Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini, Dhani sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Klarifikasi Ayu Aulia soal Rahim Diangkat, Bukan Cuma Karena Faktor Dihamili Bupati R
-
Film Terlaris, Dhudradhar: The Revenge Akan Tayang di Netflix Mulai Besok
-
Ayu Aulia Ngaku Cuma Halu Dihamili Pejabat: Kan Keren Kalau Hamil sama Bupati
-
Ngaku Dihamili Ridwan Kamil hingga Bupati Bintan, Ayu Aulia Minta Maaf: Itu Cuma Halusinasi
-
Stratton: Misi Berbahaya Dominic Cooper Hentikan Serangan Virus di London, Malam Ini di Trans TV
-
Arwah Sinden:Sisi Gelap Tradisi yang Mematikan, Malam Ini di ANTV
-
Banjir Dukungan Driver Ojol, Momen Nadiem Makarim Menangis di Pengadilan Jadi Sorotan
-
Ayu Aulia Ngaku Ridwan Kamil yang Menghamilinya, Netizen Ungkap Sejumlah Kejanggalan
-
Kasus Viral di Thailand, Suami Artis Mild Lapassalan Dituduh Lecehkan Adik Kandung
-
Video Franka Franklin Menangis Usai Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Viral