Suara.com - Polisi kembali menjadwalan pemeriksaan terhadap aktris Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, Senin (26/2/2018).
"Iya, kita agendakan untuk diambil keterangan hari ini," kata Kepala Unit V Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu kepada Suara.com.
Alasan polisi kembali memanggil Niki-sapaan akrab Nikita Mirzani-lantaran ingin mendalami keterangan dari bintang film Comic 8 itu.
"Ya kami gali (lagi) soal keterangan yang bersangkutan (Nikita) sebagai korban," kata dia.
Menurut pantauan Suara.com, hingga siang ini, Niki belum nampak datang ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Menurut salah satu kuasa hukum Niki, Aulia Fahmi, kliennya itu masih dalam perjalanan.
Nikita Mirzani melaporkan kasus pencemaran nama baik setelah dirinya dituduh melakukan penghinaan terhadap Gatot Nurmantyo, Panglima TNI waktu itu.
Masalah ini bermula setelah beredar screenshot atau tangkapan layar yang memperlihatkan akun Twitter beralamat @NikitaMirzani berkomentar soal nonton bareng film G30 S/PKI.
Akun itu menulis cuitan yang berbunyi, "Film G30SPKI kurang seru..Seharusnya Panglima Gatot juga dimasukan ke Lubang Buaya pasti seru..".
Buntut dari tudingan tersebut, Niki telah melaporkan pemilik akun Instagram PKI_terkutuk65 dan akun Facebook atas nama Aria Dwiyatmo.
Baca Juga: Ingin Temui Annisa Bahar, Juwita: Pokoknya I Love You Mama
Menurut Niki, capture tulisan di @NikitaMirzani telah direkayasa kemudian disebarluaskan di media sosial.
Tak hanya itu, Niki juga turut mempolisikan tiga organisasi kemasyarakatan yakni Ketua Umum Gerakan Anti Komunis (GEPAK) Rahmat Himran, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano dan Aliansi Advokat Islam NKRI.
Dalam laporan bernomor LP/4878/X/PMJ/Dit. Reskrimsus, Nikita menuduh kelima terlapor melanggar Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 Juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
15 Tahun Berlalu, Ini Sinopsis Camp Rock 3, Jonas Brothers Comeback!
-
Profil Klemens Awi, Pemeran Celo Epen Cupen yang Meninggal di Usia 36 Tahun
-
Kamila Andini Jadi Juri Inspiring Asia Micro Film Festival 2025: Wadah 'Bermain' Sineas Muda
-
Lenyapkan 31 Kg, Penampilan Ebel Cobra di Series Open BO: I Am Campus Bikin Pangling
-
Nonton Trailer Jembatan Shiratal Mustaqim, Angelina Sondakh Menyesal Pernah Makan Uang Haram
-
Luna Maya Belum Siap Jadi Ibu, Justru Maxime Bouttier yang Ngebet Punya Anak
-
Main Jembatan Shiratal Mustaqim, Imelda Therinne Akui Penasaran
-
Video Nangis Dibocorkan, Tasya Farasya Minta Netizen Setop Hujat Rachel Vennya
-
Panggung Komedi Berduka, Celo 'Epen Cupen' Meninggal Dunia
-
Diledek Pakai Celak di BIFF 2025, Fedi Nuril Balas Menohok