Suara.com - Polisi kembali menjadwalan pemeriksaan terhadap aktris Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, Senin (26/2/2018).
"Iya, kita agendakan untuk diambil keterangan hari ini," kata Kepala Unit V Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris James Hutajulu kepada Suara.com.
Alasan polisi kembali memanggil Niki-sapaan akrab Nikita Mirzani-lantaran ingin mendalami keterangan dari bintang film Comic 8 itu.
"Ya kami gali (lagi) soal keterangan yang bersangkutan (Nikita) sebagai korban," kata dia.
Menurut pantauan Suara.com, hingga siang ini, Niki belum nampak datang ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Menurut salah satu kuasa hukum Niki, Aulia Fahmi, kliennya itu masih dalam perjalanan.
Nikita Mirzani melaporkan kasus pencemaran nama baik setelah dirinya dituduh melakukan penghinaan terhadap Gatot Nurmantyo, Panglima TNI waktu itu.
Masalah ini bermula setelah beredar screenshot atau tangkapan layar yang memperlihatkan akun Twitter beralamat @NikitaMirzani berkomentar soal nonton bareng film G30 S/PKI.
Akun itu menulis cuitan yang berbunyi, "Film G30SPKI kurang seru..Seharusnya Panglima Gatot juga dimasukan ke Lubang Buaya pasti seru..".
Buntut dari tudingan tersebut, Niki telah melaporkan pemilik akun Instagram PKI_terkutuk65 dan akun Facebook atas nama Aria Dwiyatmo.
Baca Juga: Ingin Temui Annisa Bahar, Juwita: Pokoknya I Love You Mama
Menurut Niki, capture tulisan di @NikitaMirzani telah direkayasa kemudian disebarluaskan di media sosial.
Tak hanya itu, Niki juga turut mempolisikan tiga organisasi kemasyarakatan yakni Ketua Umum Gerakan Anti Komunis (GEPAK) Rahmat Himran, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano dan Aliansi Advokat Islam NKRI.
Dalam laporan bernomor LP/4878/X/PMJ/Dit. Reskrimsus, Nikita menuduh kelima terlapor melanggar Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 Juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan
-
Park Seo Ham dan Bona WJSN Dirumorkan Bintangi Dive Into You, Ini Sinopsisnya
-
Mahalini Pakai Kebaya saat Lebaran Tuai Pro Kontra, Sang Desainer Ungkap Inspirasinya
-
Film India Dhurandhar: The Revenge Cetak Sejarah di Box Office AS, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya
-
5 Film Sci-Fi dari Masa ke Masa yang Bikin Optimis Sambut Masa Depan
-
Sebelum Diduga Habisi Nyawa Cucu Mpok Nori, eks Suami Ancam Bunuh Diri Pakai Pisau Gegara Ogah Pisah
-
Siapa Sadie Sink? Aktris yang Curi Perhatian di Trailer Spider-Man: Brand New Day
-
Viral Prank Makan Gratis di Apartemen saat Lebaran, Pelakunya Malah Nantangin
-
Tangis Keluarga Pecah, Jenazah Cucu Mpok Nori Dimakamkan Satu Liang Lahad dengan Sang Ayah
-
Kini Ubah Penampilan Jadi Laki-Laki, Lucinta Luna Minta Dukungan Publik