Suara.com - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba aktris Roro Fitria dituntut lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Maidarlis selaku JPU mengatakan kalau pemain film Street Society itu jelas terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009. Roro berdasar keterangan saksi-saksi jelas terbukti memakai narkoba untuk kepentingan sendiri.
"Sesuai dengan keterangan saksi maka terdakwa Roro Fitria binti Suprapto dituntut pidana selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada ditahanan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Sesuai dengan pasal 114," kata Maidarlis.
Apalagi kata Mairdalis, Roro Fitria sebagai seorang publik figur sama sekali tak mendukung program pemerintah. Dan justru mencoba dan berusaha mengedarkan narkoba.
"Yang meringankan itu, terdakwa menyesali perbuatannya," ujar Mairdalis.
Roro Fitria diamankan aparat kepolisian pada 14 Februari 2018 di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram yang telah dipesan Roro Fitria seharga Rp 5 juta.
Berita Terkait
-
Deretan Artis Ikut Meriahkan Malam Perayaan Nyepi, Lihat Pawai Ogoh-Ogoh
-
Tak Punya Instagram, Reza Rahadian Ternyata Rajin Update Status WhatsApp
-
Terseret Isu Pelecehan, Pernyataan Terbaru Syekh Ahmad Al Misry Disorot: Hati-Hati Lisanmu
-
Praperadilan Ditolak, Piche Kota Tetap Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Viral di Media Sosial! Pria Mirip Jeffrey Epstein Terekam Mengendarai Mobil di Florida
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Legenda Laga Hollywood Chuck Norris Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun
-
Aksi Artis Sambut Lebaran: BCL Masak 7 Kg Rendang, Zaskia Mecca Gelar Salat Ied Sendiri
-
Bukan Adopsi, Nagita Slavina Bongkar Alasan Baby Muhammad Ada di Rumahnya
-
Jadwal Tayang Film Spesial Lebaran di TV, Paling Banyak Trans 7
-
Dituding Pelakor, Jeni Rahmadial Finalis Puteri Indonesia Dilabrak Istri Sah di Tempat Umum
-
Broken Strings Cerita Aurelie Moeremans Jadi Korban Child Grooming Diangkat ke Layar Lebar
-
Demi Empati, Keenan Nasution Akhiri Drama Hukum dengan Almarhum Vidi Aldiano
-
Kasus Perdata Hak Royalti Lanjut, Pengacara Vidi Aldiano: Gugatan Salah Salamat
-
Lebaran Tanpa Vidi Aldiano, Keluarga Buntu Pikirkan Konsep di Hari Raya
-
Reza Arap Ngamuk Dikabarkan Dekat dengan dokter Kamelia: Siapa Lu? Gue Kagak Kenal!