Suara.com - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba aktris Roro Fitria dituntut lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Maidarlis selaku JPU mengatakan kalau pemain film Street Society itu jelas terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009. Roro berdasar keterangan saksi-saksi jelas terbukti memakai narkoba untuk kepentingan sendiri.
"Sesuai dengan keterangan saksi maka terdakwa Roro Fitria binti Suprapto dituntut pidana selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada ditahanan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Sesuai dengan pasal 114," kata Maidarlis.
Apalagi kata Mairdalis, Roro Fitria sebagai seorang publik figur sama sekali tak mendukung program pemerintah. Dan justru mencoba dan berusaha mengedarkan narkoba.
"Yang meringankan itu, terdakwa menyesali perbuatannya," ujar Mairdalis.
Roro Fitria diamankan aparat kepolisian pada 14 Februari 2018 di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram yang telah dipesan Roro Fitria seharga Rp 5 juta.
Berita Terkait
-
Gokil! Kreator Konten Waldi Sempurna Konsisten Berbagi Puluhan Nasi Kotak Setiap Gajian
-
Givri Taj Cerita Transformasi Lewat Operasi Plastik di Vietnam, Sedot Lemak hingga Fat Grafting
-
Dari Kreator Konten ke Pebisnis, Begini Perjalanan Karier Acil Bintangnya Parfum
-
Kisah TikToker Kiki Jupe, dari Guru Honorer Kini Jadi Pengusaha Kuliner Sukses
-
Pintu Didobrak Hingga Dibentak Oknum Pejabat, Choky Sitohang Alami Intimidasi
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura