Suara.com - Artis Lyra Virna kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap travel ADA Tour milik Lasty Annisa, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/1/2019).
Sidang kali ini beragendakan membacakan pembelaan dari pihak Lyra Virna atas tuntutan jaksa atas hukuman penjara satu bulan. Namun sidang berjalan singkat, hanya 10 menit.
"Hari ini pledoi dari kami, dari kuasa hukumnya Mbak Lyra Virna," kata kuasa hukum Lyra Virna, Kustanto usai sidang.
Ada beberapa poin yang disampaikan pengacara Lyra Virna terkait pembelaan tersebut. "Yang pertama kami menolak semua keterangan yang diberikan oleh Lasty Annisa. Kemudian (membantah semua) saksi-saksi, kecuali dari saksi kami," jelas Kustanto.
Selain itu, Kustanto menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Lyra Virna. "Kami menegaskan bahwa tidak ada pidana yang dilanggar oleh klien kami. Mana pidananya? Tidak ada," sambungnya.
Menurut Kustanto, twitt Lyra Virna dianggap tidak melanggar undang-undang. Karena istri artis Fadlan Muhammad itu berhak dalam kapasitasnya meminta refund uang yang sebelumnya telah disetor kepada agen perjalanan ADA Tour.
"Kalau dikatakan dia tidak berhak, jelas itu salah. Karena apa yang dimaksud dalam undang-undang pasal 27 ayat 3 yang isinya tidak berhak mendistribukan itu adalah orang yang tidak berkaitan langsung atau pihak ketiga. Tapi di sini mbak Lyra Virna mempunyai hubungan dengan ADA Tour, meskipun itu sudah dibatalkan. Tapi karena uang refund belum dikembalikan, berarti secara hukum masih menjadi jemaah dari ADA Tour," jelas Kustanto.
Sidang tuduhan pencemaran nama baik ADA Tour oleh Lyra Virnaa akan dilanjutkan pada 14 Januari 2019 mendatang dengan agenda tanggapan pledoi dari JPU.
Baca Juga: Ammar Zoni dan Irish Bella Mesra di Atas Sepeda Motor
"Ketika nanti jaksa akan menanggapi itu besok, jaksa akan melakukan replik. Nah ketika jaksa melakukan replik berarti kami berhak melakukan duplik. Tapi ketika jaksa tidak melakukan replik berarti kami tidak menggunakan duplik," ujar Kustanto.
Berita Terkait
-
Ada Apa dengan Cita Citata? Kasus Penganiayaan Mendadak Mencuat
-
Kisah Pilu Tylor Chase, Mantan Aktor Nickelodeon yang Kini Tinggal di Jalanan
-
Lebih dari Satu Dekade Berlalu, Angelina Jolie Akhirnya Perlihatkan Luka Mastektomi ke Publik
-
Ken Chu Bongkar Alasan Tak Ikut Reuni F4, Singgung Sosok Ini
-
Cher Siap Menikah Lagi dengan Alexander 'AE' Edwards, Jelang Ultah ke-80
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
Terkini
-
Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih, Kata-katanya Provokatif Bikin Panas Netizen
-
Cuma Dianggap Teman, Hancurnya Hati Aliyah Balqis Tak Diakui Yuka Sebagai Pacar
-
Mata Sembab Atalia Praratya di Unggahan Terbaru Jadi Sorotan
-
Cek Fakta: Video Utuh Bantah Al Ghazali Tolak Sungkem ke Mulan Jameela
-
Ogah Dimadu dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Siapkan Gugatan Cerai ke Insanul Fahmi
-
Isu Putus Makin Santer, Intip Profil Louis Partridge Kekasih Olivia Rodrigo
-
Ogah Diajak Ketemu Berdua, Wardatina Mawa Tantang Insanul Fahmi Temui Keluarganya
-
Momen Adem di Syukuran Kehamilan Alyssa Daguise, Mulan Jameela dan Maia Estianty Duduk Bareng
-
Agnez Mo dan LMKN Kompak Absen, Sidang Gugatan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditunda
-
Tutup Telinga dari Rumor Miring, Raffi Ahmad Janji Selalu Ada untuk Anak Angkatnya