Suara.com - Artis Lyra Virna kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap travel ADA Tour milik Lasty Annisa, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/1/2019).
Sidang kali ini beragendakan membacakan pembelaan dari pihak Lyra Virna atas tuntutan jaksa atas hukuman penjara satu bulan. Namun sidang berjalan singkat, hanya 10 menit.
"Hari ini pledoi dari kami, dari kuasa hukumnya Mbak Lyra Virna," kata kuasa hukum Lyra Virna, Kustanto usai sidang.
Ada beberapa poin yang disampaikan pengacara Lyra Virna terkait pembelaan tersebut. "Yang pertama kami menolak semua keterangan yang diberikan oleh Lasty Annisa. Kemudian (membantah semua) saksi-saksi, kecuali dari saksi kami," jelas Kustanto.
Selain itu, Kustanto menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Lyra Virna. "Kami menegaskan bahwa tidak ada pidana yang dilanggar oleh klien kami. Mana pidananya? Tidak ada," sambungnya.
Menurut Kustanto, twitt Lyra Virna dianggap tidak melanggar undang-undang. Karena istri artis Fadlan Muhammad itu berhak dalam kapasitasnya meminta refund uang yang sebelumnya telah disetor kepada agen perjalanan ADA Tour.
"Kalau dikatakan dia tidak berhak, jelas itu salah. Karena apa yang dimaksud dalam undang-undang pasal 27 ayat 3 yang isinya tidak berhak mendistribukan itu adalah orang yang tidak berkaitan langsung atau pihak ketiga. Tapi di sini mbak Lyra Virna mempunyai hubungan dengan ADA Tour, meskipun itu sudah dibatalkan. Tapi karena uang refund belum dikembalikan, berarti secara hukum masih menjadi jemaah dari ADA Tour," jelas Kustanto.
Sidang tuduhan pencemaran nama baik ADA Tour oleh Lyra Virnaa akan dilanjutkan pada 14 Januari 2019 mendatang dengan agenda tanggapan pledoi dari JPU.
Baca Juga: Ammar Zoni dan Irish Bella Mesra di Atas Sepeda Motor
"Ketika nanti jaksa akan menanggapi itu besok, jaksa akan melakukan replik. Nah ketika jaksa melakukan replik berarti kami berhak melakukan duplik. Tapi ketika jaksa tidak melakukan replik berarti kami tidak menggunakan duplik," ujar Kustanto.
Berita Terkait
-
Gokil! Kreator Konten Waldi Sempurna Konsisten Berbagi Puluhan Nasi Kotak Setiap Gajian
-
Givri Taj Cerita Transformasi Lewat Operasi Plastik di Vietnam, Sedot Lemak hingga Fat Grafting
-
Dari Kreator Konten ke Pebisnis, Begini Perjalanan Karier Acil Bintangnya Parfum
-
Kisah TikToker Kiki Jupe, dari Guru Honorer Kini Jadi Pengusaha Kuliner Sukses
-
Pintu Didobrak Hingga Dibentak Oknum Pejabat, Choky Sitohang Alami Intimidasi
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan