Suara.com - Aktor Jefri Nichol mengakui kesalahannya menggunakan narkoba jenis ganja. Hal itu diungkapkan saat jumpa pers perilisan kasusnya di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
"Mau apapun alasannya, pasti nggak membenarkan perbuatan saya. Ini karena saya nggak bisa beristirahat dengan baik, tegang karena persiapan film juga," kata Jefri Nichol di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Mengenakan rompi oranye dan dengan rambut acak-acakan, Jefri Nichol tampak murung saat bertatap wajah dengan awak media. Dia pun mengaku menyesal telah mencoba-coba obat terlarang tersebut.
"Yang ingin saya sampaikan, kesalahan saya, kebodohan saya mencoba ganja," sambungnya dengan nada berat.
Dia pun berharap perbuatannya tidak untuk ditiru khalayak. Justru menjadi pelajaran agar kebodohannya tak terulang.
"Buat orang-orang, jangan jadikan saya contoh, kebodohan saya mencoba ganja," tutup Jefri Nichol.
Atas perbuatannya, Jefri Nichol disangkakan Pasal 111 Ayat 1 Sub Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Berita Terkait
-
Jefri Nichol Kasus Narkoba, Chicco Jerikho : Dia Anak Baik
-
Jadi Dirinya di Film, Ellyas Pical Ogah Komentari Penangkapan Jefri Nichol
-
Jefri Nichol Tersandung Kasus Narkoba, Vivo Indonesia Angkat Bicara
-
Besuk Jefri Nichol, Chicco Jerikho Tergesa-gesa Masuk Polres Jaksel
-
Hobi Traveling, Intip Jefri Nichol Saat Eksplorasi Alam Yuk!
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan