Suara.com - Drama penggerebakan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga, November 2018 silam berujung dilaporkannya kembali Vicky atas pencemaran nama baik karena tuduhannya terhadap Angel Lelga tidak terbukti.
Belum lama ini, Angel Lelga pun menyebut status Vicky Prasetyo telah menjadi tersangka. Namun, kepolisian menyebut Vicky Prasetyo masih berstatus saksi dan masih dalam tahap penyidikan.
"Masih saksi (status Vicky Prasetyo). Saudara Vicky sudah dua kali diperiksa, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya di kantornya, Selasa (30/7/2019).
Selain Vicky Prasetyo, beberapa saksi pun dihadirkan untuk mengembangkan penyelidikan. Mulai dari kerabat, hingga media infotainment yang berada di lokasi sudah turut diperiksa.
"Ada beberapa orang saksi-saksi dari pihak Vicky yang ada di lokasi kejadian, terus juga ada beberapa teman-teman dari infotainment yang berkaitan pada saat permasalahan saudari Angel pada saat diliput," jelasnya.
Angel Lelga diketahui melaporkan Vicky Prasetyo dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik serta menjeratnya dengan empat pasal, yaitu Pasal 335 KUHP, Pasal 310 KUP, pasal 27 UU ITE dan Pasal 45 UU ITE. Akibatnya, Vicky terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Pasal 27 UU ITE berkaitan dengan pencemaran nama baik. Sanksi pidana 6 tahun denda 1 miliar," jelas Kompol Andi.
Baca Juga: Polisi Bantah Angel Lelga yang Sebut Vicky Prasetyo Tersangka
Berita Terkait
-
Angel Lelga Tak Terbukti Berzina, Perkara Dihentikan
-
Polisi Bantah Angel Lelga yang Sebut Vicky Prasetyo Tersangka
-
Annisa Bahar Sudah Restui Hubungan Juwita Bahar dan Kekasih?
-
Bangga! Begini Cara Anak Ayu Azhari Kenalkan Budaya Indonesia di Swedia
-
Penuh Makna, Nikita Mirzani Bikin Tato Nama Anak di Bawah Payudaranya
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123