Suara.com - Sidang kasus narkoba Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/9/2019) harus ditunda. Pasalnya dua saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat hadir lantaran ada kesibukan.
Sidang pun hanya berjalan lima menit, sebelum akhirnya hakim mengetuk palu dan sidang dilanjutkan dua pekan lagi.
"Mohon maaf yang mulia ini, saya sudah bikin panggilan, tapi kami dapat informasi dari BNNP DKI, saksi tidak bisa hadir ini, karena masih ada tugas. Mereka belum bisa hadir hari ini," kata salah seorang perwakilan dari JPU.
Karena saksi tidak dapat hadir, majelis hakim menunda sidang hingga dua minggu ke depan. Sidang akan kembali berlangsung pada 30 September mendatang.
"Senin tanggal 30 September pagi. Diberikan kesempatan untuk JPU untuk menghadirkan saksi atau ahli. Sidang ditunda," kata Majelis Hakim.
Sebelumnya, Jefri Nichol sempat buka suara soal sidang yang dijalani hari ini. Dia hanya bilang ingin berpikiran positif soal sidang yang tengah dijalaninya.
"Alhamdulilah baik. Pikiran positif aja," kata Jefri Nichol.
Sebagaimana diketahui, Jefri Nichol diamankan pihak kepolisian pada 23 Juli lalu. Jefri ditangkap di apartemen miliknya kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dari tangan Jefri, polisi menyita ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di dalam kulkas.
Baca Juga: Sebelum Sidang Lanjutan, Jefri Nichol Minta Maaf ke Ellyas Pical
Berita Terkait
-
Singgung Kisah Hijrah Uje, Abidzar Al Ghifari Bela Jefri Nichol yang Dicibir Tak Layak Umrah
-
Zahwa Massaid Kerja Apa? Kakak Aaliyah Massaid Punya Karier Mentereng di AS
-
Zahwa Massaid Sekarang Tinggal di Mana? Mesra Kondangan Bareng Jefri Nichol
-
Jefri Nichol Gandeng Mesra Zahwa Massaid di Nikahan El Rumi-Syifa Hadju, Go Public?
-
Foto Seksi Jefri Nichol Jadi Sasaran Komentar Mesum Warganet Perempuan, Langsung Picu Kontroversi
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan