Suara.com - Kriss Hatta keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (9/10/2019). Oleh sebab itu, Kriss dan kuasa hukumnya akan ajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang pekan depan.
"Ada dakwaan Jaksa yang di mana pelapor (Antony) ada menyerang balik di situ," ungkap Kriss Hatta, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Sementara itu, kuasa hukum Kriss Hatta, Deni Lubis pun membenarkannya. Bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan JPU karena dinilai tak sesuai dengan fakta.
"Bahwa Kriss melalui kuasa hukum akan melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Karena ada hal-hal yang dianggap Kriss tidak masuk dalam fakta-fakta yang harusnya di dalam dakwaan," papar Deni.
"Nanti eksepsi kami sampaikan, yang penting kita keberatan. Ada fakta yang tidak masuk dalam dakwaan jaksa," ujarnya menyambung pernyataan Kriss.
JPU mengatakan bahwa pelapor yakni Anthony Hillenaar menyerang balik Kriss Hatta saat kejadiaan penganiayaan di sebuah klub malam kawasan Jakarta Selatan, 7 April 2019. Namun hal itu dinilai Kriss tidak sesuai.
"Saudara Anthony dari sisi kanan membela temannya itu dan mengatakan kapada terdakwa (Kriss) dengan kata-kata 'santai aja itu teman gua nggak usah nyolot'. Sambil menarik bahu sebelah kanan terdakwa menggunakan tangan kirinya," ujar JPU, Badriah dalam persidangan.
Sidang agenda eksepsi tersebut akan diagendakan pada Senin, 14 Oktober mendatang.
Baca Juga: Kriss Hatta Tuduh Ada Hilda Vitria di Balik Kasus Penganiayaan
Tag
Berita Terkait
-
Kim Soo Hyun Versi Lokal, 4 Aktor Indonesia Ini Pernah Pacari Anak di Bawah Umur
-
Blak-blakan! Kriss Hatta Bongkar Gimik Pacaran Settingan dengan Anak di Bawah Umur
-
5 Artis yang Jalani Transplantasi Rambut, Terbaru Kriss Hatta
-
Pendidikan dan Agama Kriss Hatta: Cerita Pacari Anak di Bawah Umur, Kini Putus Karena Beda Agama
-
Nasib Kisah Asmara Kriss Hatta dan Bocah 14 Tahun Usai Ditegur KPAI
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
Terkini
-
6 Rekomendasi Film Terbaik di Netflix April 2026, dari yang Klasik hingga Rilisan Baru
-
Viral Kabar Mata Bengkak Dipukul Okin, Rachel Vennya: Aman, Aku Jago Wushu
-
Lucinta Luna Blak-blakan soal Tekanan Mental, Ngaku Tak Pernah Hidup Tenang
-
Profil Ra Mamak Suami Inayah Wahid, Kiai Intelektual yang Kuasai 3 Bahasa Asing
-
Lucinta Luna Klaim Sudah Dilirik Brand dan PH Korea, Cuma Ngaku-Ngaku?
-
Inayah Wahid Menikah, Suaminya Kiai Asal Sumenep
-
Ten Resmi Tinggalkan SM Entertainment, Tetap Bertahan di NCT dan WayV
-
Rahasia di Balik Parfum Terbaru Ivan Gunawan: Butuh Waktu Setahun demi Label BPOM dan Halal
-
Billy Corgan 'The Smashing Pumpkins' Menduga Musik Rock Sengaja Diredam CIA
-
Mustahil Dideportasi, Praktisi Hukum Tegaskan WNA Pembunuh Cucu Mpok Nori Tetap Diadili di Indonesia