Suara.com - Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat artis sinetron Sandy Tumiwa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (17/10/2019). Dalam sidang ini, Sandy divonis empat tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan pidana denda masing-masing Rp 800 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti pidana 3 bulan penjara," kata hakim saat bacakan putusan.
Hakim dalam putusannya menyatakan Sandy Tumiwa terbukti bersalah karena menyalahgunakan narkoba.
Adapun hal yang memberatkan Sandy salah satunya karena dia sebagai publik figur yang seharunya berikan teladan baik kepada masyarakat. Sementara hal meringankan, Sandy bersikap sopan selama persidangan.
Vonis yang diterima Sandy Tumiwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara. Jaksa waktu itu menilai Sandy melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Seperti diketahui, Sandy Tumiwa diciduk di Hotel The Grove, Jakarta, Jumat (1/3/2019) dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,23 gram serta alat penghisap sabu atau bong.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Cuma Pinkan Mambo, Deretan Artis Ini Juga Sempat Gonta-ganti Agama sampai Banjir Cibiran
-
Perjalanan Spiritual Sandy Tumiwa, Mualaf hingga Digugat Cerai Tessa Kaunang
-
Profil dan Agama Sandy Tumiwa, Digugat Cerai Tessa Kaunang Karena Mengajak Mualaf
-
Biodata Tessa Kaunang, Akhirnya Mengaku Pilih Cerai karena Diajak Pindah Agama
-
Diajak Sandy Tumiwa Masuk Islam, Tessa Kaunang Pilih Bercerai
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
3 Drakor Hits Junho 2PM di Netflix, Typhoon Family Tayang Hari Ini
-
Sinopsis The Woman in Cabin 10, Keira Knightley Terjebak Teror di Tengah Laut
-
Taqy Malik Akui Tak Jalani Kewajiban Sebagai Pembeli Lahan: Saya Gak Sanggup Bayar
-
Steve Emmanuel Hadiri Pernikahan Karenina Sunny, Sudah Bebas dari Penjara?
-
Ikuti Putusan Pengadilan, Taqy Malik Akhirnya Serahkan 7 Kavling ke Pemiliknya
-
Momen Kocak, Pernikahan Amanda Manopo Jadi Tontonan Gratis Kantor Sebelah
-
Amanda Manopo Cemas Saat Kenny Austin Minta Restu Menikah ke Ayahnya
-
Amanda Manopo Bagikan Foto Ciuman dengan Kenny Austin, Pakai Caption Provokatif
-
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Apakah Ada 'Orang Dalam' yang Membantu?
-
Bukan Nama Pasangan, Cincin Nikah Amanda Manopo Terukir Ayat Alkitab