Suara.com - Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat artis sinetron Sandy Tumiwa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (17/10/2019). Dalam sidang ini, Sandy divonis empat tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan pidana denda masing-masing Rp 800 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti pidana 3 bulan penjara," kata hakim saat bacakan putusan.
Hakim dalam putusannya menyatakan Sandy Tumiwa terbukti bersalah karena menyalahgunakan narkoba.
Adapun hal yang memberatkan Sandy salah satunya karena dia sebagai publik figur yang seharunya berikan teladan baik kepada masyarakat. Sementara hal meringankan, Sandy bersikap sopan selama persidangan.
Vonis yang diterima Sandy Tumiwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara. Jaksa waktu itu menilai Sandy melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Seperti diketahui, Sandy Tumiwa diciduk di Hotel The Grove, Jakarta, Jumat (1/3/2019) dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,23 gram serta alat penghisap sabu atau bong.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Cuma Pinkan Mambo, Deretan Artis Ini Juga Sempat Gonta-ganti Agama sampai Banjir Cibiran
-
Perjalanan Spiritual Sandy Tumiwa, Mualaf hingga Digugat Cerai Tessa Kaunang
-
Profil dan Agama Sandy Tumiwa, Digugat Cerai Tessa Kaunang Karena Mengajak Mualaf
-
Biodata Tessa Kaunang, Akhirnya Mengaku Pilih Cerai karena Diajak Pindah Agama
-
Diajak Sandy Tumiwa Masuk Islam, Tessa Kaunang Pilih Bercerai
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Ketulusan Jonathan Alden Dipertanyakan Usai Pemberkatan, Brisia Jodie Tak Terima
-
Dijenguk Habib Jafar di Panti Rehabilitasi, Onad Singgung Banjir Sumatra
-
Two Way Cake atau Powder Foundation yang Lebih Tahan Lama Seharian untuk Natal?
-
Taufiq LIDA Sentil Bupati di Aceh yang Nyerah Hadapi Bencana
-
Promo Akhir Pekan! Cara Nonton Film di XXI Cuma Bayar Setengah Harga
-
Kesaksian Taufiq LIDA di Lokasi Bencana Aceh: Korban Lolos dari Maut, Kini Kelaparan
-
Perjuangan Taufiq LIDA Terjebak Longsor di Aceh, Lakukan Apa Saja Agar Selamat
-
Yakin Tak Akan Kabur dan Hilangkan Barang Bukti, Alasan Polisi Lepaskan Lisa Mariana
-
Top 10 Tren Google 2025, Dari Jumbo Hingga Brave Pink Hero Green Paling Dicari
-
Siapa Saja Anggota Pandawa Group? Ajak Masyarakat Indonesia Patungan Beli Hutan