Suara.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut Jefri Nichol dihukum 10 bulan penjara saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum, Jefri Hardi saat sidang.
Dalam dakwaan, Jefri dijerat dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 (kepemilikan) subsider Pasal 127 Ayat 1 (penyalahgunaan) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Namun, sesuai fakta dalam persidangan, JPU memutuskan untuk menuntut Jefri dengan pasal 127 ayat 1 huruf a, sehingga dianggap sebagai korban yang perlu direhabilitasi.
"Dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan, namun terdakwa hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta di Cibubur Jakarta Timur yang diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," tutup Jaksa.
Usai sidang, aktor Dear Nathan itu langsung memeluk ibu dan kerabatnya di dalam ruang sidang. Bahkan mereka terlihat terharu dengan dakwaan yang dibacakan oleh .
Sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Saat digeledah polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif ganja. Namun dari hasil asesmen BNNP merekomendasikan lelaki 20 tahun itu untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Baca Juga: Berat Badan Naik 13 Kg, Apa Saja yang Dilakukan Jefri Nichol di RSKO?
Berita Terkait
-
Tak Lagi Andalkan Otak Aja, Clara Bernadeth Bocorkan Sisi Gahar Ara di Pertaruhan Series Season 3
-
Gabungkan 5 Seni Bela Diri, Jefri Nichol Kewalahan Lawan Elang El Gibran di Pertaruhan The Series 3
-
Sempat Diisukan Putus, Jefri Nichol dan Ameera Khan Kini Saling Follow Lagi
-
Gabungkan Banyak Seni Bela Diri, Jefri Nichol Kewalahan Lawan Elang El Gibran di Pertaruhan 3
-
Cerita Graciella Abigail Diomeli Jefri Nichol Saat Syuting 'Pertaruhan'
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Anak Artis Terpilih Top 20 Gadis Sampul 2025, Ada yang Teruskan Jejak Ibu
-
Film dan Serial Rekomendasi Duta Sheila on 7, Ternyata Pecinta Drakor!
-
Bak Main Game RPG! LEMON Ajak Fans Level Up Lewat Single Terbaru yang Penuh Semangat
-
10 Film Horor Terbaik 2025, Final Destination hingga Sinners
-
Satu Panggung, Raisa Ungkap Kesamaan dengan Ayu Ting Ting
-
7 Film James Cameron Berpenghasilan Terbesar yang Menjadikannya Miliarder
-
Trailer Stranger Things 5 Volume 2 Rilis, Ada Pertempuran Besar Lawan Vecna?
-
Cerita Michelle Ziudith dan Taskya Namya Syuting di Lokasi Mencekam Alas Roban
-
Sidang Cerai Eks Menpora Dito Ariotedjo dan Niena Kirana Digelar Perdana Akhir 2025
-
Sinopsis Film Hokum, Ketika Novelis Horor Terjebak dalam Teror Mengerikan