Suara.com - Kriss Hatta kembali jalani sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Anthony Hilenaar dengan agenda putusan sela, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
Sayang majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Kriss Hatta yang pekan lalu juga sudah ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Mengadili, satu, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukun terdakwa," ujar ketua Majelis Hakim, Suswanti dalam sidang.
"Dua, memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan nomor 1058 huruf B 2019 Pengadilan negeri jakarta Selatan, atas nama terdakwa Krisdian Topo alias Kriss Hatta, alias, Kriss," lanjutnya.
Terakhir, Kriss Hatta juga dibebankan untuk menanggung biaya perkara kasus hingga selesai. Kemudian, dalam sidang, pihak Kriss juga menanyakan ihwal penangguhan penahanan yang juga diajukan beberapa waktu lalu. Sayangnya, penangguhan tersebut juga harus ditolak oleh majelis hakim.
"Perihal penangguhan, kalau kami mengabulkan tentu kami akan membacakan soal penangguhan tersebut," ujar Suswanti menjawab.
Sebelumnya, pada sidang pekan lalu, majelis hakim menyebut akan memusyawarahkan soal permintaan penangguhan penahanan yang disampaikan pihak Kriss Hatta. Namun, hingga saat ini permohonan tersebut tidak dikabulkan. Agenda sidang pun akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Sidang pun akan dilanjut pada Selasa 29 Oktober 2019.
Berita Terkait
-
Kim Soo Hyun Versi Lokal, 4 Aktor Indonesia Ini Pernah Pacari Anak di Bawah Umur
-
Blak-blakan! Kriss Hatta Bongkar Gimik Pacaran Settingan dengan Anak di Bawah Umur
-
5 Artis yang Jalani Transplantasi Rambut, Terbaru Kriss Hatta
-
Pendidikan dan Agama Kriss Hatta: Cerita Pacari Anak di Bawah Umur, Kini Putus Karena Beda Agama
-
Nasib Kisah Asmara Kriss Hatta dan Bocah 14 Tahun Usai Ditegur KPAI
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover