Suara.com - Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) akan menggelar acara PARFI Awards 2020. Acara malam final akan berlangsung di Prime Plaza Hotel, Sanur, Bali pada 10 Maret 2020.
Mengangkat tema "Film Indonesia Karya Budaya Inspirasi Bangsa", PARFI Awards 2020 diharapkan menjadi ajang penyegaran dan pembelajaran sineas, terhadap isi cerita yang terkandung dalam karya film untuk mengenal lebih dalam nilai-nilai toleransi, keberagaman, dan cinta Tanah Air.
Penghargaan PARFI Awards 2020 akan diberikan kepada para sineas yang berhasil meningkatkan standar etis, moral, dan artistik pada karya film, yang menunjukkan keluhuran budaya Indonesia dalam membangun karakter bangsa.
Tim panitia PARFI Awards 2020 sudah melakukan verifikasi terhadap judul-judul film yang layak di-festivalkan. Verifikasi dilakukan sejumlah praktisi film, wartawan dan pengamat.
Anggota juri verifikasi yang diketuai Yatti Surachman itu diantaranya Hardo Sukoyo, Arturo Gunapriatna P, Rommy Fibri Hardiyanto, dan Bens Leo.
Di malam puncak PARFI Awards 2020 akan diserahkan 36 Penghargaan kepada aktor/aktris film, sutradara, film terbaik serta lifetime achievement.
PARFI Awards 2020 akan memberikan penghargaan untuk film bergrendre drama, komedi, horor dan laga atau aksi. Hasil verifikasi telah memilih tujuh film untuk genre drama di antaranya, 6,9 Detik, Analogi Rasa, Bumi Manusia, Dilan 1991, Dua Garis Biru, Keluarga Cemara dan Si Doel The Movie 2.
Genre Komedi terpilih film di antaranya, Calon Bini, Ghost Writer, Imperfect, Laundry Show, My Stupid Boss 2, Orang Kaya Baru, dan Yo Wis Ben 2. Sedangkan genre horor ada film yang lolos verifikasi seperti Danur 3, Dread Out, Kuntil Anak 2, Lampor, Makmum, Perempuan Tanah Jahanam, dan Sekte. Di barisan genre laga atau aksi, terpilih Foxtrot Six, Gundala, Hanya Manusia, dan Hit & Run.
Baca Juga: Abimana Aryasatya Senang Film Gundala Bisa Dinikmati di Platform Digital
Berita Terkait
-
CPJ Kecam Teror Kepala Ayam Busuk ke Floresa: Kebebasan Pers RI Tak Boleh Dikangkangi!
-
Film Laddaland Versi Indonesia Tayang 13 Agustus 2026, Pakai Pendekatan Horor yang Beda
-
Bagaimana Backrooms dari Foto Anonim Jadi Fenomena Horor Psikologis Dunia?
-
Review The Marked Woman: Hadir dengan Tema Identitas dan Keadilan Sosial!
-
Lastri: Arwah Kembang Desa Jadi Persembahan Terakhir Gary Iskak untuk Film Horor Indonesia
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Dituduh Terima Uang dari Hanania Travel, Anisa Rahma dan Suami: Kami Malah Bayar Rp100 Juta!
-
Film Laddaland Versi Indonesia Tayang 13 Agustus 2026, Pakai Pendekatan Horor yang Beda
-
Saksi Kunci Berubah Haluan, Kesaksian Baru ART Ungkap Fakta Mengejutkan Kasus KDRT Erin Taulany
-
Jennifer Coppen dan Justin Hubner Resmi Menikah, Maharnya Tiga Keping Emas dengan Berat Unik
-
Visualisasikan Cinta yang Rumit, Adrian Khalif Resmi Rilis MV '2001x'
-
Beda dengan di Layar Kaca, Mantan ART Bongkar Sifat Asli Sarwendah: Jutek Banget
-
Viral Mahasiswa Indonesia di Malaysia: Dikasihani Warga Lokal Hanya karena Makan Satu Es Krim Berdua
-
Justin Hubner Resmi Mualaf Jelang Nikahi Jennifer Coppen
-
Bantah Terima Uang Saku, Cut Meyriska Bahkan Bayar Biaya Umrah Anak ke Hanania Travel
-
2 Pemuda di Medan Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda Rp60 M Usai Isi Pertalite Pakai Jeriken