Suara.com - Kasus narkoba Vanessa Angel rupanya akan segera disidangkan. Kini, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang menyusun dakwaan terhadap Vanessa Angel terkait kasus tersebut.
"Biasanya paling lama dua minggu untuk persiapkan dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan," ungkap Edwin Beslar, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020).
Vanessa Angel pun kini telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Setelah sebelumnya Polres Metro Jakarta Barat menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa.
Namun begitu, istri Bibi Ardiansyah itu ternyata tidak ditahan secara langsung. Dia hanya dijadikan sebagai tahanan kota.
Keputusan itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, Vanessa Angel baru melahirkan anak pertamanya. Ditambah si kecil masih memerlukan ASI ekslusif.
"Pertimbangan kami bahwa tersangka saat ini masih memiliki bayi yang perlu menyusui ASI. Jadi seperti pesan pimpinan penegakan hukum harus tegakkan hati nurani," tutur Edwin.
Seperti diketahui Vanessa Angel menjadi tahanan kota Polres Metro Jakarta Barat atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, pil xanax. Dia mempunyai obat itu sebanyak 20 butir.
Dari hasil pemeriksaan, resep pil xanax yang dimiliki Vanessa Angel sudah kedaluwarsa. Sehingga dia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Vanessa Angel Nikmati Kerepotannya sebagai Seorang Ibu
Berita Terkait
-
Gokil! Kreator Konten Waldi Sempurna Konsisten Berbagi Puluhan Nasi Kotak Setiap Gajian
-
Givri Taj Cerita Transformasi Lewat Operasi Plastik di Vietnam, Sedot Lemak hingga Fat Grafting
-
Dari Kreator Konten ke Pebisnis, Begini Perjalanan Karier Acil Bintangnya Parfum
-
Kisah TikToker Kiki Jupe, dari Guru Honorer Kini Jadi Pengusaha Kuliner Sukses
-
Pintu Didobrak Hingga Dibentak Oknum Pejabat, Choky Sitohang Alami Intimidasi
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Ranking FIFA Terbaru: Spanyol Kudeta Argentina, Timnas Indonesia Jauh di Bawah
-
6 Daftar Negara yang Lolos Piala Dunia 2030, Spanyol hingga Argentina
-
Di Balik COD: Niat Jual Motor, Pemuda di Lampung Selatan Disekap dan Diborgol Kawanan Bersenjata
-
Menteri Ekonomi Kreatif: FHI 2026 Ajang Akselererasi Ekspor Jenama Lokal
-
Purbaya Pamer Rating Utang Dapat Nilai Tinggi dari China: Kita Emang Jago, Orang RI yang Tak Percaya
-
Fakta Baru Ricuh Final Piala Dunia 2026: Gavi Tinju Punggung Leandro Paredes
-
Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Belum Ditahan, DPR Ingatkan Kejagung Soal Transparansi
-
Industri Otomotif China Terjebak Persaingan Brutal yang Mengancam Loyalitas Konsumen
-
LDA Keraton Solo Ancam Buka Paksa Akses yang Dikunci, Penghalang Revitalisasi Bakal Dipidanakan