Suara.com - Presenter Reza Bukan mendapat keringanan melalui program asimilasi virus corona atau COVID-19. Sebabnya, ia yang ditahan sejak Juli 2018 karena narkotika pun telah dibebaskan.
"Gue keluar itu pokoknya dapet asimilasi COVID-19 18 Agustus setelah 17 Agustus, karena progam Covid kemarin itu ya," kata Reza Bukan di vlog Augie Fantinus terbaru, dikutip Selasa (1/9/2020).
Sebelumnya, Reza Bukan divonis oleh hakim untuk menjalani hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Reza Bukan mengaku kaget saat mendapat kabar itu. Pasalnya, ia baru menjalani 2 tahun masa hukuman, sehingga memperkirakan baru akan keluar minimal tahun depan.
"4 tahun 6 bulan subsider (vonisnya), dapet keputusan mendapatkan asimiliasi COVID dan bisa ikut asimilasi tanggal 18 Agustus gue begitu kaget dan begitu syok ya," ungkap Reza Bukan.
Kendati demikian, ia bersyukur bisa mendapat kesempatan itu. Sebelum bebas, Reza Bukan mengaku dirinya sudah mendapatkan informasi dari pihak rutan sejak awal Agustus 2020.
"Begitu gue tahu keputusan itu pas awal di bulan Agustus gue ngerasa kalau bebas 2021 lah, masih tahun depan lagi," kata Reza Bukan.
Awal Agustus 2020, Reza Bukan mengatakan sempat syok karena juga mendapat kabar buruk. Akan tetapi, kabar baiknya membuat ia optimis akan segera keluar dari penjara.
Kabar buruknya, remisi 17 Agustus dia belum turun. Namun, kabar baiknya ia mendapat kesempatan ikut program asimilasi COVID-19.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Reza Bukan Divonis 4,5 Tahun Bui
"Begitu dibilang kamu bisa ikut asmilasi semakin yakin bahwa 'Elo keluar, elo keluar," jelas Reza.
Di sisi lain selama menjalani hidup di dalam tahanan, Reza Bukan mengambil banyak hikmah. Dia belajar agar lebih bersabar dan bertaubat.
"Pengalaman di dalem satu gw dibentuk agar bisa sabar, karena kita melihat orang pulang duluan bebas orang putusanya bisa cepet selesai, kita dibilang ya sabar watkunya ada, terus kita harus berani bertaubat untuk nggak mengulangi kesalahan," bebernya.
Reza Bukan divonis bersalah dengan hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).
Vonis yang diterima Reza ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6,5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Detik-Detik Pencopet Tanah Abang Diarak di Halte Transjakarta, Netizen: KPK Harus Belajar!
-
Bukan Marah, Suami Malah Ketawa Pergoki Istri Selingkuh: Ternyata Seleramu Begini
-
Serial Istri Paruh Waktu Siap Tayang, Konflik Rumah Tangga Penuh Twist Tak Terduga
-
Bikin Haru, Momen Bimbim Slank Baca Ayat Kursi sebelum Keluar Rumah Bareng Mezzaluna Viral
-
Rumah Singgah Peninggalan Julia Perez Bernasib Tragis, Rusak Tak Ada Biaya untuk Renovasi
-
Viral! Oknum TNI AD Diduga Teror Warga di Malang, Bawa Parang dan Terekam CCTV
-
Pengalaman Mengerikan Anwar BAB Liburan di Thailand, Lihat Sosok Misterius di Kamar Hotel
-
Comeback Ryans Rayel dengan 'Lagi Pengen', Lagu Relate Soal Hubungan
-
Bahagia Jadi Duka, Istri Wafat Beberapa Jam Setelah Pernikahan
-
Curhatan Azizah Salsha Bocor, Singgung Lelahnya Menikah dengan Pratama Arhan