Suara.com - Presenter Reza Bukan mendapat keringanan melalui program asimilasi virus corona atau COVID-19. Sebabnya, ia yang ditahan sejak Juli 2018 karena narkotika pun telah dibebaskan.
"Gue keluar itu pokoknya dapet asimilasi COVID-19 18 Agustus setelah 17 Agustus, karena progam Covid kemarin itu ya," kata Reza Bukan di vlog Augie Fantinus terbaru, dikutip Selasa (1/9/2020).
Sebelumnya, Reza Bukan divonis oleh hakim untuk menjalani hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Reza Bukan mengaku kaget saat mendapat kabar itu. Pasalnya, ia baru menjalani 2 tahun masa hukuman, sehingga memperkirakan baru akan keluar minimal tahun depan.
"4 tahun 6 bulan subsider (vonisnya), dapet keputusan mendapatkan asimiliasi COVID dan bisa ikut asimilasi tanggal 18 Agustus gue begitu kaget dan begitu syok ya," ungkap Reza Bukan.
Kendati demikian, ia bersyukur bisa mendapat kesempatan itu. Sebelum bebas, Reza Bukan mengaku dirinya sudah mendapatkan informasi dari pihak rutan sejak awal Agustus 2020.
"Begitu gue tahu keputusan itu pas awal di bulan Agustus gue ngerasa kalau bebas 2021 lah, masih tahun depan lagi," kata Reza Bukan.
Awal Agustus 2020, Reza Bukan mengatakan sempat syok karena juga mendapat kabar buruk. Akan tetapi, kabar baiknya membuat ia optimis akan segera keluar dari penjara.
Kabar buruknya, remisi 17 Agustus dia belum turun. Namun, kabar baiknya ia mendapat kesempatan ikut program asimilasi COVID-19.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Reza Bukan Divonis 4,5 Tahun Bui
"Begitu dibilang kamu bisa ikut asmilasi semakin yakin bahwa 'Elo keluar, elo keluar," jelas Reza.
Di sisi lain selama menjalani hidup di dalam tahanan, Reza Bukan mengambil banyak hikmah. Dia belajar agar lebih bersabar dan bertaubat.
"Pengalaman di dalem satu gw dibentuk agar bisa sabar, karena kita melihat orang pulang duluan bebas orang putusanya bisa cepet selesai, kita dibilang ya sabar watkunya ada, terus kita harus berani bertaubat untuk nggak mengulangi kesalahan," bebernya.
Reza Bukan divonis bersalah dengan hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).
Vonis yang diterima Reza ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6,5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Konser Ungu di Yogyakarta Penuh dengan 1.400 Penonton, Ada yang Datang dari Malaysia
-
Percy Jackson and the Olympians Season 2: Misi Penyelamatan Besar dengan Petualangan Menegangkan
-
5 Kronologi Dugaan Perselingkuhan Inara Rusli, Dulu Diselingkuhi Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Review Film Legenda Kelam Malin Kundang: Plot Twist Gila Bikin Melongo
-
Ibu Virgoun Menangis, Khawatir Mental Cucu Usai Inara Rusli Dilaporkan Terkait Kasus Selingkuh
-
8 Daftar Film Indonesia Tayang Desember 2025, Ada Timur Hingga Janur Ireng
-
Tak Hanya Selingkuh dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Sebut Suaminya Juga Berbuat Zina
-
Aksi Surya Insomnia Tambal Jalan Aspal Viral, Andre Taulany Beri Respons Kocak
-
Isu Selingkuh dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Menyesal Korbankan Cita-Cita Demi Insanul Fahmi
-
Dituduh Pelakor dan Dilaporkan ke Polisi, Inara Rusli Sempat Akui Dekat dengan Pengusaha: Dia Single