Suara.com - Presenter Reza Bukan mendapat keringanan melalui program asimilasi virus corona atau COVID-19. Sebabnya, ia yang ditahan sejak Juli 2018 karena narkotika pun telah dibebaskan.
"Gue keluar itu pokoknya dapet asimilasi COVID-19 18 Agustus setelah 17 Agustus, karena progam Covid kemarin itu ya," kata Reza Bukan di vlog Augie Fantinus terbaru, dikutip Selasa (1/9/2020).
Sebelumnya, Reza Bukan divonis oleh hakim untuk menjalani hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Reza Bukan mengaku kaget saat mendapat kabar itu. Pasalnya, ia baru menjalani 2 tahun masa hukuman, sehingga memperkirakan baru akan keluar minimal tahun depan.
"4 tahun 6 bulan subsider (vonisnya), dapet keputusan mendapatkan asimiliasi COVID dan bisa ikut asimilasi tanggal 18 Agustus gue begitu kaget dan begitu syok ya," ungkap Reza Bukan.
Kendati demikian, ia bersyukur bisa mendapat kesempatan itu. Sebelum bebas, Reza Bukan mengaku dirinya sudah mendapatkan informasi dari pihak rutan sejak awal Agustus 2020.
"Begitu gue tahu keputusan itu pas awal di bulan Agustus gue ngerasa kalau bebas 2021 lah, masih tahun depan lagi," kata Reza Bukan.
Awal Agustus 2020, Reza Bukan mengatakan sempat syok karena juga mendapat kabar buruk. Akan tetapi, kabar baiknya membuat ia optimis akan segera keluar dari penjara.
Kabar buruknya, remisi 17 Agustus dia belum turun. Namun, kabar baiknya ia mendapat kesempatan ikut program asimilasi COVID-19.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Reza Bukan Divonis 4,5 Tahun Bui
"Begitu dibilang kamu bisa ikut asmilasi semakin yakin bahwa 'Elo keluar, elo keluar," jelas Reza.
Di sisi lain selama menjalani hidup di dalam tahanan, Reza Bukan mengambil banyak hikmah. Dia belajar agar lebih bersabar dan bertaubat.
"Pengalaman di dalem satu gw dibentuk agar bisa sabar, karena kita melihat orang pulang duluan bebas orang putusanya bisa cepet selesai, kita dibilang ya sabar watkunya ada, terus kita harus berani bertaubat untuk nggak mengulangi kesalahan," bebernya.
Reza Bukan divonis bersalah dengan hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).
Vonis yang diterima Reza ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6,5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Menertawakan Usia 30 Tahun Bersama Priska Baru Segu Lewat Pertigapuluhan
-
Usai Saksikan Napas Terakhir Vidi Aldiano, Nadin Amizah Tetap Hibur Penonton Sambil Tahan Tangis
-
Vidi Aldiano Meninggal di Malam Nuzulul Qur'an, Armand Maulana: Wajahnya Tersenyum, Ganteng Banget
-
Kilas Balik 6 Tahun Perjuangan Vidi Aldiano Lawan Kanker Sebelum Meninggal Dunia
-
Ahmad Albar Kenang Donny Fattah, Bassist God Bless yang Disiplin dan Tak Pernah Tinggalkan Salat
-
Mimi Peri Ngaku 'Gunakan' Anak di Kampung Demi Hindari HIV, Bisa Kena Pidana?
-
Sempat Doakan di Depan Ka'bah, Pesan Terakhir Yura Yunita untuk Vidi Aldiano Bikin Hati Hancur
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Pidato Sheila Dara Viral: Suami Saya Selamanya
-
Tahan Tangis, Mahalini Beri Kesaksian tentang Sosok Vidi Aldiano
-
Kenang Sosok Vidi Aldiano, Lyodra Ginting: Kalau Sama Dia Pasti Senyum Terus