Suara.com - Fiki Alman menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Vicky Prasetyo terkait Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.
Dalam perkara tersebut yang dipersidangkan adalah laporan Angel Lelga terkait peristiwa penggerebekan di rumahnya yang dilakukan mantan suaminya sendiri.
Usai persidangan, Fiki Alman mengaku tak masalah selama sidang tersebut dicecar pertanyaan dari Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo.
"Soal tanya jawab kearah kejadian dan crush-nya sudah biasa kan, sudah dijawab semua," ujar Fiki Alman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Fiki Alman menegaskan bahwa dalam kasus tersebut dirinya tak terbukti telah melakukan perzinahan dengan Angel Lelga, seperti yang dituduhkan Vicky Prasetyo. Hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak berwajib usai Angel Lelga melakukan visum.
"Soal inti perkaranya kan polisi Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3)," jelas Fiki Alman.
Fiki Alman kemudian menjelaskan kabar soal SP3 laporan dugaan perzinaan itu sudah terbukti bahwa dirinya tak berzinah dengan Angel Lelga. Meskipun saat penggerebekan mereka berdua berada di dalam kamar.
"Dari SP3 sudah terbukti kan. Nah kedua belah pihak sudah diundang di Polres Jakarta Selatan. Faktanya, hasil forensik visum, tindak perzinahan itu tidak ada," kata Fiki Alman menandaskan.
Sekedar informasi, laporan dugaan perzinahan tersebut dilaporkan Vicky Prasetyo ke Polres Metro Jakarta Selatan, dengan terlapor Angel Lelga dan Fiki Alman.
Baca Juga: Adik Vicky Prasetyo Potong Jarinya Jika Angel Lelga Bisa Buktikan Ini
Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo ini merupakan buntut dari penggerebekan di rumah Angel yang dilakukannya pada 19 November 2018 lalu.
Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel yang saat itu masih menjadi istrinya dengan membawa pekerja infotainment.
Saat penggerebekan, Angel Lelga berada di dalam kamar bersama Fiki Alman. Vicky akhirnya melaporkan Angel Lelga atas tudugan dugaan perzinaan.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pengerusakan.
Laporan Vicky dihentikan karena dinilai polisi tak punya bukti kuat. Sebaliknya, laporan Angel jalan terus hingga ada penetapan tersangka dan disidangkan sampai sekarang.
Belum selesai sampai di situ, keluarga Vicky baru-baru ini melaporkan Angel Lelga ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Mereka tak diterima disebut penipu oleh Angel.
Vicky Prasetyo dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU ITE dan KUHP, dengan rentetan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Profil Fangfang Istri Vicky Prasetyo yang Ramai Menjadi Sorotan
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Debat Panas di Rosi Soal Makar, Gaya Ngomong Ulta Levenia Disebut Mirip Vicky Prasetyo
-
Jadi Ketua DPRD Termuda Gowa, Kemampuan Bicara Fahmi Adam Bikin Geleng-Geleng
-
Vicky Prasetyo Diduga Belum Kembalikan Modal Kampanye Rp700 Juta, Berujung Laporan ke Polisi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib
-
Pandangan Masih Buram Meski Ganti Kacamata? Bisa Jadi Bukan Sekadar Mata Minus Biasa
-
Promo Khusus Nasabah BRI di RS Abdi Waluyo, Dapatkan Cashback Langsung!
-
Indonesia Respons Kecaman Korea Utara Soal Denuklirisasi
-
Gaji Manajer Kopdes Ditanggung APBN: Di Mana Letak Skala Prioritas Negara?
-
Cara Dapat Cashback Instan Rp150 Ribu di tiket.com Pakai Kartu BRI
-
Manahumama, Ikhtiar Masyarakat Adat Bantik Merawat Ingatan Leluhur
-
Inggris Punya Dana Segar Rp96,64 Triliun untuk Prabowo Bangun Infrastruktur
-
Beda dengan SBY dan Jokowi, Tren Elektabilitas Prabowo Melemah di Awal Masa Jabatan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo