Suara.com - Angel Lelga menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima penangguhan penahanan Vicky Prasetyo.
"Ya Mbak Angel tetap menghormati proses hukum. Itu saja," kata kuasa hukum Angel, Rudi Kabunang ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
Menurut Rudi, penangguhan penahanan, baik itu ditolak atau diterima adalah hal biasa dalam proses hukum karena diatur di dalam Undang-Undang.
Karenanya, menurut dia, bebasnya Vicky dari Rutan Salemba tak perlu ditanggapi macam-macam. Rudi mengatakan hakim memang punya kewenangan soal itu.
"Kita menghormati lah kewenangan itu. Memang itu ada menurut aturan hukum," ujar Rudi.
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo bebas dari Rutan Salemba pada Kamis (17/9/2020). Kebebasannya menyusul penangguhan penahanannya yang dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keluarga dan tim kuasa hukum ajukan penangguhan penahanan dengan alasan Vicky sebagai satu-satunya yang mencari nafkah.
Vicky Prasetyo jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik laporan Angel Lelga yang tak terima dituduh berzina dengan lelaki bernama Fiki Alman.
Tuduhan tersebut merupakan buntut dari penggerebekan di rumah Angel yang dilakukannya pada November 2018. Dia mengklaim mendapati Angel dan Fiki berduaan di kamar ketika digerebek.
Baca Juga: Cerita Penggerebekan, Vicky Prasetyo Emosi dan Bicara Terbata-Bata
Kesal melihat itu, Vicky Prasetyo pun lapor polisi dengan pasal perzinaan. Namun kasus itu dihentikan karena dianggap kurang bukti.
Barulah di sini, Angel Lelga ambil tindakan dengan melaporkan balik co-host Okay Bos tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Di persidangan, Vicky Prasetyo didakwa pasal berlapis. Ada Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.
Ada juga Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gambar di Cover Album Virus Slank Viral Lagi, Benarkah Perut Angel Lelga di Usia 16 Tahun?
-
Agama Ayu Aulia, Model Majalah Dewasa Menyesal Terjebak Pergaulan Bebas hingga Rahim Jadi Korban
-
Vicky Prasetyo Ungkap Pacar Barunya Pemain Sinetron Teman Jessica Iskandar, Siapa?
-
Sumber Kekayaan Vicky Prasetyo, Tak Main-Main Gelontorkan Rp1 Miliar untuk THR
-
Vicky Prasetyo Sesumbar Siapkan Rp 1 Miliar THR Lebaran, Tapi Takut Ditanya Soal Jodoh
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
Terkini
-
Gara-gara Video Ciuman, Pernikahan Pinkan Mambo dan Arya Khan Dipercaya Bukan Settingan
-
Sudah Mualaf dan Umrah, Ruben Onsu Mulai Terapkan 'Riders Akhirat' Saat Terima Job
-
Nikita Mirzani Kembali Gugat Reza Gladys, Kini Tuntut Ganti Rugi Rp114 Miliar dan Sita Aset
-
Bikin Orang Salah Paham, dr. Tirta Buru-Buru Klarifikasi Soal Ditawari Jabatan Menpora
-
Dewa Gede Adiputra Geram, Ambil Langkah Hukum Soal Hoaks yang Seret Nama Maharani Kemala
-
Aming Sentil Pemerintah Soal Banjir Bali, Sebut Bukan Bencana Alam Tapi Bencana Tata Kelola
-
Dian Sastro Pamer Pin One Piece, Ingat Lagi Skandal Berdarah Keluarga Suaminya
-
Kasus Narkoba Divonis Ringan, Fariz RM Tinggal Kejar Bebas Bersyarat
-
Saraf Terjepit Memburuk Akibat Tidur di Rutan, Nikita Mirzani: Keliyengan, Gampang Sesak
-
Jadi Suami Dua Istri di Serial Terbarunya, Nino Fernandez: Belum Tentu Pelakor Jahat