Suara.com - Artis Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Istri Bibi Ardiansyah itu dinilai bersalah menggunakan psikotropika jenis xanax.
"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata hakim ketua membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu bulan," sambungnya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Hakim mengatakan hal yang memberatkan Vanessa Angel adalah perbuatannya melanggar hukum. Kedua, Vanessa pernah dihukum dalam perkara lain.
"Dan hal meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa merupakan perempuan yang memiliki anak yang masih bayi," ujarnya.
Harapan Vanessa Angel divonis bebas pupus. Ya, kuasa hukumnya pernah bilang jika kliennya itu berharap bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Vanessa berdalih, menggunakan psikotropika berdasarkan resep dokter. Dia juga mengaku memakai xanax bukan untuk bersenang-senang, melainkan mengatasi gangguan kecemasan.
Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan asistennya berinisial CL, diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax.
Baca Juga: LIVE STREAMING: Sidang Vonis Vanessa Angel
Ketiganya ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada 16 Maret 2020.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel. Suami serta asisten dibebaskan dan cuma dijadikan saksi.
Ini merupakan kasus hukum kedua buat Vanessa. Sebelumnya dia juga pernah berurusan dengan aparat penegak hukum terkait konten pornografi di Surabaya.
Vanessa divonis hukuman lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena dinilai bersalah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen bermuatan melanggar kesusilaan.
Tag
Berita Terkait
-
Setahun Bebas dari Penjara, Mantan Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Lamar Kekasih
-
Fuji Tak Nyaman Rumahnya Sering Didatangi Orang Asing: Tolong Hargai Aku
-
Dicecar Soal Gaji Magang di DPR, Mayang Teriak Disudutkan Host Pagi Pagi Ambyar
-
Mayang Ngaku Berat Nyanyikan Lagu untuk Mendiang Vanessa Angel
-
Air Mata Mayang Pecah, AI Vanessa Angel Beri Kejutan di Peluncuran Single "Rinduku"
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Review The Art of Sarah: Akting Shin Hye Sun Brilian, Tapi Plotnya Banyak Celah
-
Dianggap Pilih Kasih, Geni Faruk Tanggapi Panggilan Cucu Kesayangan untuk Anak Thariq Halilintar
-
Nonton Hemat di CGV Pakai ShopeePay, Diskon Rp20 Ribu Sampai Akhir Bulan
-
Menembus Batas Thriller, Film Lift Sajikan Aksi Silat Lidah hingga Ambisi Penguasa
-
Bibit Unggul! Pesona Baby Kaia Anak Steffi Zamora, Mata Cantiknya Curi Perhatian
-
Lagi-Lagi Petinju, Jule Diduga Pacaran dengan Mantan Jennifer Coppen dan Dinda Kirana
-
Beberkan Alasan Mau Podcast Bareng Bigmo yang Anak Koruptor, Ferry Irwandi Tuai Kritikan Pedas
-
Kembali Ngonten Bareng, Fajar Sadboy Gantian Ludahi Indra Frimawan
-
Beli Langsung di Arab, WNI ini Temukan Harga Wakaf Al-Quran Taqy Malik Dinaikkan Hampir 3 Kali Lipat
-
Transformasi Digital: Anang Hermansyah dan Atta Halilintar Bicara Soal Teknologi AI