Suara.com - Artis senior Mark Sungkar tersandung kasus korupsi. Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri saat menjabat Ketua umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) periode 2015-2019 sehingga merugikan negara senilai Rp 694,9 juta.
Mark Sungkar juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif terkait bukti belanja akomodasi dalam kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat.
Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, Mark Sungkar beri pembelaan diwakili kuasa hukumnya, Fahri Bachmid. Dia mengatakan bahwa kliennya dikriminalisasi.
"Kami ingin meluruskan yang berkembang pemberitaan ini, bahwa telah terjadi distorsi yang telah mengarah pada penggiringan opini yang berpotensi menyudutkan nama baik klien kami," kata Fahri, Rabu (3/3/2021).
Fahri menegaskan bahwa anggaran Rp 5 miliar untuk dana platnas Asian Gamaes Triathlon dari Kemenpora dipakai sesuai petunjuk teknis.
"Yaitu untuk membayar honorarium atlet, pelatih, manajer dan lainnya," ujarnya.
Fahri justru menyebut Deputi Olahraga yang ingkar janji terkait kesepakatan pembayaran.
"Seandainya Asisten Deputi Olahraga Prestasi tidak ingkar janji/wanprestasi, maka Surat perjanjian/MOU Pasal 7 nomor 1.a yang menyatakan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70 persen. Namun realisasinya, dana sengaja baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya," katanya menjelaskan.
Menurut Fahmi, hal itu tanpa ada pemberitahuan terhadap Mark Sungkar. Sehingga, dia menilai kliennya telah dikriminalisasi.
Baca Juga: 4 Artis Masuk Penjara karena Kasus Korupsi
Fahmi Bachmid juga menilai negara seakan mempersulit pencairan dana dan proses pelaporan. Karenanya, Mark Sungar harus berkali-kali mengirimkan laporan.
Mark didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
Terkini
-
Selamat, Salma Salsabil Umumkan Kelahiran Anak Pertama
-
Kabar Bahagia! Zaskia Sungkar Hamil Anak Ketiga
-
Diserang Yayasan Hewan Usai Kucingnya Dijarah, Uya Kuya Terseret Kontroversi Eksploitasi Kucing?
-
Konser Dewa 19 All Stars Sajikan Panggung Bersejarah di GBK, Legenda Rock Dunia Turun Gunung
-
Sinopsis SICCIN 8, Film Bergenre Horor yang Siap Tayang 11 September
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Batal Tampil di Pestapora 2025, Banda Neira Tolak Sponsor Freeport
-
Olvah Alhamid Berharap RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
-
Ikuti jejak 21 Musisi Lain, Bilal Indrajaya mundur dari Pestapora
-
Risalah Hat dan Cukup Siti Nurbaya, 2 Lagu Kenangan Dhani-Maia yang Panaskan Konser Dewa 19