Suara.com - Artis senior Mark Sungkar tersandung kasus korupsi. Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri saat menjabat Ketua umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) periode 2015-2019 sehingga merugikan negara senilai Rp 694,9 juta.
Mark Sungkar juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif terkait bukti belanja akomodasi dalam kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat.
Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, Mark Sungkar beri pembelaan diwakili kuasa hukumnya, Fahri Bachmid. Dia mengatakan bahwa kliennya dikriminalisasi.
"Kami ingin meluruskan yang berkembang pemberitaan ini, bahwa telah terjadi distorsi yang telah mengarah pada penggiringan opini yang berpotensi menyudutkan nama baik klien kami," kata Fahri, Rabu (3/3/2021).
Fahri menegaskan bahwa anggaran Rp 5 miliar untuk dana platnas Asian Gamaes Triathlon dari Kemenpora dipakai sesuai petunjuk teknis.
"Yaitu untuk membayar honorarium atlet, pelatih, manajer dan lainnya," ujarnya.
Fahri justru menyebut Deputi Olahraga yang ingkar janji terkait kesepakatan pembayaran.
"Seandainya Asisten Deputi Olahraga Prestasi tidak ingkar janji/wanprestasi, maka Surat perjanjian/MOU Pasal 7 nomor 1.a yang menyatakan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70 persen. Namun realisasinya, dana sengaja baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya," katanya menjelaskan.
Menurut Fahmi, hal itu tanpa ada pemberitahuan terhadap Mark Sungkar. Sehingga, dia menilai kliennya telah dikriminalisasi.
Baca Juga: 4 Artis Masuk Penjara karena Kasus Korupsi
Fahmi Bachmid juga menilai negara seakan mempersulit pencairan dana dan proses pelaporan. Karenanya, Mark Sungar harus berkali-kali mengirimkan laporan.
Mark didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
Terkini
-
Ingat Lagi Kejanggalan Stranger Things 5 Volume 1 Sebelum Lanjut Nonton Volume 2
-
Perasaannya Campur Aduk, Addie MS Ungkap Alasan Tak Undang Sahabat ke Pernikahan Tristan Juliano
-
Akui Sebar Data Kehamilan Erika Carlina di Grup WA, DJ Panda Memelas Minta Damai: Saya Janji Berubah
-
Tak Mau Kena Serangan Jantung, Fedi Nuril Jalani Medical Check Up Sebelum Main Film Bapakmu Kiper
-
Resmi Cerai, Hamish Daud Pilih Turun ke Lokasi Banjir Aceh: Menemukan Harapan di Tengah Kekacauan
-
Sidang Cerai Ridwan Kamil Digelar Besok, Atalia Praratya Dipastikan Tak Tuntut Harta Gono-gini
-
Taeyong NCT Resmi Umumkan Tur Asia Usai Selesai Wamil, Konser Jakarta Digelar Februari 2026
-
Nonton di Bioskop Hemat Akhir Tahun! TIX ID dan DANA Beri Potongan Langsung Rp20 Ribu, Cek Caranya
-
Berapa Penonton 'Agak Laen 2' Sekarang? Jegel cs Dapat Jam Mahal usai Capai Target
-
Profil Nick Reiner, Anak Sutradara Legendaris Rob Reiner yang Didakwa Bunuh Kedua Orang Tuanya