Suara.com - Artis senior Mark Sungkar tersandung kasus korupsi. Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri saat menjabat Ketua umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) periode 2015-2019 sehingga merugikan negara senilai Rp 694,9 juta.
Mark Sungkar juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif terkait bukti belanja akomodasi dalam kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat.
Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, Mark Sungkar beri pembelaan diwakili kuasa hukumnya, Fahri Bachmid. Dia mengatakan bahwa kliennya dikriminalisasi.
"Kami ingin meluruskan yang berkembang pemberitaan ini, bahwa telah terjadi distorsi yang telah mengarah pada penggiringan opini yang berpotensi menyudutkan nama baik klien kami," kata Fahri, Rabu (3/3/2021).
Fahri menegaskan bahwa anggaran Rp 5 miliar untuk dana platnas Asian Gamaes Triathlon dari Kemenpora dipakai sesuai petunjuk teknis.
"Yaitu untuk membayar honorarium atlet, pelatih, manajer dan lainnya," ujarnya.
Fahri justru menyebut Deputi Olahraga yang ingkar janji terkait kesepakatan pembayaran.
"Seandainya Asisten Deputi Olahraga Prestasi tidak ingkar janji/wanprestasi, maka Surat perjanjian/MOU Pasal 7 nomor 1.a yang menyatakan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70 persen. Namun realisasinya, dana sengaja baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya," katanya menjelaskan.
Menurut Fahmi, hal itu tanpa ada pemberitahuan terhadap Mark Sungkar. Sehingga, dia menilai kliennya telah dikriminalisasi.
Baca Juga: 4 Artis Masuk Penjara karena Kasus Korupsi
Fahmi Bachmid juga menilai negara seakan mempersulit pencairan dana dan proses pelaporan. Karenanya, Mark Sungar harus berkali-kali mengirimkan laporan.
Mark didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dulu Tidur di Pom Bensin dan Makan Warteg, Rey Bong Kini Balas Budi Jadikan Ayahnya 'Bos'
-
Nangis Tak Bisa Bertemu Anak saat Lebaran, Insanul Fahmi Sentil Wardatina Mawa Soal Eksploitasi
-
Dulu Jauh dari Tuhan, Ivan Gunawan Kenang Momen Diajak Edric Tjandra Temui Banyak Pendeta
-
Ngaku Dibentak Tasyi Athasyia Gara-Gara Foto Lebaran, Ini Curhatan Terbaru Ala Alatas
-
Sarwendah Tak Ajak Thalia dan Thania ke Pesta Ultah Betrand Peto, Sang Adik Ungkap Faktanya
-
3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan
-
Sinopsis Film Ayah Ini Arahnya Kemana Ya?, Ketika Sosok Kepala Keluarga Tak Lagi Jadi Kompas
-
Junior Liem Comeback di Na Willa, Intip Daftar Film yang Pernah Dibintanginya
-
5 Film Yoo Hae Jin Raih Lebih dari 10 Juta Penonton, Terbaru The King's Warden
-
Teror Pennywise Kembali Hadir! It: Welcome to Derry Season 2 Dipastikan Bakal Segera Tayang