Suara.com - Suami almarhumah Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana teramcam hukuman empat tahun penjara terkait laporan Rizky Febian. Beberapa waktu lalu, Iky melaporkan ayah tirinya itu ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan penggelapan aset miliknya.
Hal tersebut diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Patoppoi.
"Diduga penggelapan aset, Pasal 372 KUHP tidak pidana pencucian uang," kata Patoppoi saat dihubungi Suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (7/4/2021).
Menurutnya, Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Tedy Pardiyana terancam hukuman paling lama empat tahun penjara.
"Empat tahun penjara (ancaman hukumannya)," tutur Patoppoi.
Di sisi lain, Patoppoi mengungkapkan perkembangan laporan yang dibuat oleh pelantun "Cuek" ini di Polda Jawa Barat.
"Itu masih penyelidikan, baru kelar klarifikasi pihak-pihak," tutur Patoppoi.
Sebelumnya diberitakan, Teddy Pardiyana meminta uang sebesar Rp 500 juta untuk biaya kebutuhan anaknya, yang juga adik sambung Rizky Febian, Bintang.
Baca Juga: Rizky Febian Ogah Panggil Ayah ke Teddy Pardiyana
Selain itu, Teddy juga meminta uang Rp 250 juta untuk menjalankan amanah almarhumah Lina Jubaedah memberangkatkan umrah atau haji orang-orang yang sudah dijanjikan semasa hidupnya.
Anak komedian Sule itu sendiri tak keberatan mengenai itu. Namun syaratnya, Rizky Febian harus betemu dengan orang-orang yang dijanjikan Lina Jubaedah terlebih dulu, termasuk saksinya.
Tapi belum juga bertemu dengan orang-orang tersebut, Rizky Febian memilih melaporkan ayah tirinya itu ke polisi terkait penguasaan aset almarhumah ibunya, Lina Jubaedah.
Hal itu lantaran pihak Teddy Pardiyana tak kunjung memberi penjelasan terkait aset dan perrincian umrah yang ditanyakan pelantun "Kesempurnaan Cinta" itu.
Berita Terkait
-
Sule Bantah Kabar Kasar ke Tim Kreatif Ini Talkshow: Demi Allah, Saya Gak Pernah Lempar Skrip
-
Viral Curhatan eks Tim Kreatif Ini Talkshow Dilempar Skrip ke Muka, Ciri-Ciri Pelaku Jelas Banget
-
Curhatan Eks Kru Ini Talkshow Viral, Mengaku Dilempar Skrip oleh Host Terkenal
-
Upaya Duda Lina Jubaedah Jadikan Bintang Ahli Waris Berakhir Tragis, Hakim Nilai Cacat Formil
-
Cedera Tak Kunjung Sembuh, Bek Borussia Dortmund Pilih Langkah Mengejutkan
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Kaum 'Mager' Merapat, Ada Lomba Rebahan Berhadiah Rp5 Juta
-
Mimpi Buruk di Hari Bahagia: Pengantin Pria Lari Tinggalkan Istri Saat Doa Nikah Berlangsung
-
Kagumi Burgerkill dan DeadSquad, Dubes Swedia Sebut Drummer Metal Indonesia Salah Satu yang Terbaik
-
Dituding Tak Ada Andil di Rumah Mewah Sarwendah, Ruben Onsu Menohok Beri Kode Penghasilannya
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Heboh! Bocah Tertangkap Curi Dompet Menangis Minta Diviralkan
-
Barry Likumahuwa Tampil di POP: SELAH, Ruang Ibadah Musik yang Intim di Jakarta
-
Teuku Ryan Kewalahan Perankan Pengacara Narsis dan Bermuka Dua di Istiqomah Cinta
-
Tragis! Jenazah Anak Perempuan Ditinggalkan dengan Surat Haru, Warga Gotong Royong Urus Pemakaman
-
Viral! Mama Papua Kecewa, Suara dan Wajahnya Dipakai Tanpa Izin di Film Pesta Babi