Suara.com - Pengadilan Negeri Jambi memvonis AFP dengan hukuman 14 bulan penjara. AFP adalah terdakwa kasus pembajakan film Keluarga Cemara produksi Visinema Pictures.
Dikutip dari ANTARA, Hakim Ketua Arfan Yani menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah.
Terdakwa telah melanggar Pasal 113 ayat (3), junto Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ini adalah langkah awal dan semoga bisa memberi efek jera terhadap pembajak yang telah merugikan banyak pihak di industri kreatif khususnya. Untuk itu dukungan dan pergerakan perlindungan karya harus dilakukan bukan saja konten kreator tapi juga semua pihak" kata CEO dan Founder Visinema Angga Dwimas Sasongko, dalam siaran resmi, hari ini.
Lebih lanjut Angga penangkapan dan pemutusan hukuman terhadap AFP merupakan kolaborasi Visinema dengan berbagai pihak seperti pengadilan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dukungan dari rekan-rekan industri kreatif juga turut berperan aktif.
Menurut dia, kolaborasi tersebut jadi bentuk apresiasi atas karya-karya insan perfilman Indonesia agar bisa dinikmati secara legal.
Sementara, kuasa hukum Visinema, Muhammad Aris Marasabessy, menyatakan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menindak tegas para pelaku pembajakan.
"Penindakan-penindakan seperti ini akan terus kami jalankan selama masih terjadi pelanggaran Hak Cipta. Ini hanyalah awal dan semoga ke depannya dapat menjadi preseden baik dalam sistem hukum di Indonesia," kata Aris.
Baca Juga: Film Keluarga Cemara Dibajak, CEO Visinema Sebut Negara Rugi Puluhan Miliar
Berita Terkait
-
Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya: Surat Cinta Pamungkas Vidi Aldiano yang Menembus Batas Waktu
-
Dari Pengusaha Sukses ke Hidup 'Serabutan': Kisah Jatuh Bangun Keluarga Cemara yang Bikin Terharu
-
Dari Joko Anwar hingga Mouly Surya: 7 Sutradara yang Mendefinisikan Ulang Sinema Indonesia
-
Berawal dari Garasi dan 2 Meja Jati, Ini Kisah Angga Sasongko Bangun Visinema Selama 17 Tahun
-
Mengupas Blueprint IP Raksasa Visinema di Balik Ledakan Fenomenal Film Jumbo
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Bisnis Kurban Melejit, Irfan Hakim Kebanjiran Pesanan Sapi dari Raffi Ahmad hingga Maia Estianty
-
Kabar Terkini Calvin Dores usai Alami Serangan Jantung, Masih Gunakan Oksigen
-
Profil Woodyrman, Selebgram Penganiaya Warga Negara Brunei Darussalam di Blok M sampai Tewas
-
Vokal Tiara Andini Saat Manggung Dikritik Netizen, Disarankan Buat Hiatus Sementara
-
Tasya Farasya Dirumorkan Punya Pacar Baru, Sosok Pria Bernama Nadhif Jadi Sorotan
-
Potret Sisi Kelam Hiburan: Kisah 7 Artis Nekat Kabur dari Rumah, Terbaru Richelle Skornicki
-
Event Padel Thariq Halilintar Sepi Pengunjung Hingga Bikin Tenant Rugi, Aaliyah Massaid Pasang Badan
-
Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka usai Aniaya WNA hingga Tewas di Blok M
-
Podcast Bareng, Dokter Tirta Ungkap Sisi Lain Aldi Taher yang Jarang Diketahui
-
Nikahi Sitha Marino Tahun Depan, Bastian Steel Bakal Gelar Pesta Adat