Suara.com - Pengadilan Negeri Jambi memvonis AFP dengan hukuman 14 bulan penjara. AFP adalah terdakwa kasus pembajakan film Keluarga Cemara produksi Visinema Pictures.
Dikutip dari ANTARA, Hakim Ketua Arfan Yani menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah.
Terdakwa telah melanggar Pasal 113 ayat (3), junto Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ini adalah langkah awal dan semoga bisa memberi efek jera terhadap pembajak yang telah merugikan banyak pihak di industri kreatif khususnya. Untuk itu dukungan dan pergerakan perlindungan karya harus dilakukan bukan saja konten kreator tapi juga semua pihak" kata CEO dan Founder Visinema Angga Dwimas Sasongko, dalam siaran resmi, hari ini.
Lebih lanjut Angga penangkapan dan pemutusan hukuman terhadap AFP merupakan kolaborasi Visinema dengan berbagai pihak seperti pengadilan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dukungan dari rekan-rekan industri kreatif juga turut berperan aktif.
Menurut dia, kolaborasi tersebut jadi bentuk apresiasi atas karya-karya insan perfilman Indonesia agar bisa dinikmati secara legal.
Sementara, kuasa hukum Visinema, Muhammad Aris Marasabessy, menyatakan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menindak tegas para pelaku pembajakan.
"Penindakan-penindakan seperti ini akan terus kami jalankan selama masih terjadi pelanggaran Hak Cipta. Ini hanyalah awal dan semoga ke depannya dapat menjadi preseden baik dalam sistem hukum di Indonesia," kata Aris.
Baca Juga: Film Keluarga Cemara Dibajak, CEO Visinema Sebut Negara Rugi Puluhan Miliar
Berita Terkait
-
Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya: Surat Cinta Pamungkas Vidi Aldiano yang Menembus Batas Waktu
-
Dari Pengusaha Sukses ke Hidup 'Serabutan': Kisah Jatuh Bangun Keluarga Cemara yang Bikin Terharu
-
Dari Joko Anwar hingga Mouly Surya: 7 Sutradara yang Mendefinisikan Ulang Sinema Indonesia
-
Berawal dari Garasi dan 2 Meja Jati, Ini Kisah Angga Sasongko Bangun Visinema Selama 17 Tahun
-
Mengupas Blueprint IP Raksasa Visinema di Balik Ledakan Fenomenal Film Jumbo
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Pamer Saldo Nyaris Rp1 M Diduga Editan AI, Cewek Ini Diburu Ditjen Pajak
-
Doni Salmanan Tetap Kaya usai Bebas dari Penjara, Ini Buktinya
-
Viral Kasus Bayi Diduga Sengaja Ditukar dan Diserahkan ke Orang Lain, RS Hasan Sadikin Minta Maaf
-
Bukan Cuma Kampanye, Ji Chang Wook Punya Alasan Mendalam Ikut Proyek Amal di Indonesia
-
Profil Fahmi Adam, Ketua DPRD Termuda di Indonesia Dikritik karena Public Speaking Jelek
-
Etenia Croft Siapkan Karya Terbaru, Terinspirasi Momen Berharga di Eropa
-
Ji Chang Wook Sukses Gelar Charity, Hasilnya Dipakai Bangun 2 Sekolah PAUD di NTT
-
5 Fakta Unik Ghost In the Cell, Sindiran untuk Indonesia hingga Kolaborasi Ilustrator Kelas Dunia
-
Viral Video Aksi Pemalakan di Tanah Abang, Oknum Hancurkan Dagangan Bakso Gegara Uang Rp100 Ribu
-
Viral Suami Robohkan Rumah Pakai Alat Berat, Emosi Istri Terima Lamaran Pria Lain