Suara.com - Penyebar video syur Gisella Anastasia (Giesel) dan Michael Yukinobu De Fretes, MN dan PP telah divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi hingga kini, baik Gisel maupun Nobu yang sudah menjadi tersangka, berkasnya belum juga sampai ke kejaksaan.
Tapi, Pitra Romadoni Nasution, pelapor kasus video asusila Gisella Anastasia dan Nobu tidak terlalu merisaukan hal tersebut. Dia yakin laporannya sampai saat ini masih dalam proses.
"Pertama, tentunya dalam hal proses penyidikan kepolisian konsisten dalam mengusut tuntas permasalahan tersebut," kata Pitra Romadoni, saat dihubungi Suara.com, Rabu (14/7/2021).
"Mungkin saat ini pihak kepolisian sedang melengkapi petunjuk dari pada jaksa, dalam hal ini pihak kejaksaan," katanya menambahkan.
Selaku pelapor, Pitra Romadoni menilai laporannya tinggal menunggu waktu saja atau menunggu barang bukti yang mungkin sampai saat ini belum lengkap.
"Kita ketahui yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka. Tinggal nanti P21, pelimpahan berkas terhadap perkara Gisel kalau memang alat buktinya sudah cukup. Saya yakin bakal akan segera disidangkan," imbuh Pitra.
Menanggapi terlalu banyak waktu yang diambil, Pitra tidak banyak memberi tanggapan. Namun dia memastikan berkas akan lengkap selesai setelah polisi melakukan olah TKP di tempat kejadian, Medan, Sumatera Utara.
"Dalam kasus pidana ini harus adanya olah TKP. Yang mana lokasinya di Medan, Sumatera Utara. Saya belum dapat informasi apakah polisi sudah melakukan olah TKP ke Medan. Kalau sudah, saya pikir perkara tesebut sudah rampung dan sudah bisa untuk dilanjutkan ke pra penuntutan," jelasnya.
Seperti diketahui, majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus PP dan MN bersalah. Mereka divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Baca Juga: Gisella Anastasia Disebut Akui 5 Kali Berhubungan Intim dengan Nobu
Sedangkan Gisella Anastasia dan Nobu sampai saat ini masih menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya dua kali dalam satu minggu. Padahal kasusnya sudah berjalan sejak delapan bulan lalu.
Berkas Gisella Anastasia sempat dilimpahkan ke Kejaksaan, namun kemudian dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
Dalam kasus video syur, baik Gisella Anastasia maupun Nobu telah mengakuinya. Bahkan keduanya juga telah meminta maaf kepada masyarakat.
Gisella Anastasia dan Nobu telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus video asusila. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Siap Nikah, Cinta Brian Sebut Keputusan Kini Ada di Tangan Gisel: Kalau Dia Bilang Gas, Ya Gas
-
Sebut Maia Selingkuh dengan Bos TV, Ahmad Dhani Panen Hujatan: Belajarlah dari Gading Marten!
-
Gisella Anastasia Ngaku Pernah Nyaris Terjebak Love Bombing, Ini Modusnya!
-
Gisel Jadi Korban Love Bombing, Langsung Pergi Begitu Sadar
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
IESR Ungkap Tiga Kunci Percepatan Investasi Energi Surya di Indonesia, Apa Saja?
-
Liburan dengan Miles Jadi Tren, Pengeluaran Sehari-hari Kini Bisa Jadi Modal Bepergian
-
5 Rekomendasi Facial Wash Jepang untuk Kulit Putih dan Bersih
-
Modus Ternak Rekening Judol Libatkan Petani hingga IRT, Dugaan Keterlibatan Bank Perlu Diusut
-
Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Gibran Minta PSEL Palembang Tak Sekadar Olah Sampah, Warga dan UMKM Harus Ikut Untung
-
BRI Hadirkan Harapan Baru Bagi Mantan Pekerja Migran Indonesia Melalui KUR dan Pemberdayaan UMKM
-
Wajah Pendidikan Karakter: Ketika Pemimpin Gagal Menjadi Contoh
-
3 Tablet Murah dengan Stylus Pen di Bawah Rp3 Juta untuk Belajar, Kerja dan Hiburan