Suara.com - Perseteruan Wenny Ariani dan Rezky Aditya masih bergulir. Wenny bahkan sudah menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang agar anaknya diakui oleh artis sinetron tersebut.
Kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan, mengatakan pihaknya selalu bepegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut mengatur tentang hubungan keperdataan anak dengan ayah biologisnya.
"Dasar saya berani menggugat ini kan dengan adanya putusan MK. Dengan adanya putusan MK itu kan kita bisa membuktikan ada hubungan keperdataan antara ayah biologis dan anaknya melalui tes DNA," kata Ferry dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Senin (9/8/2021).
Sejak awal, pihak Wenny meminta agar Rezky jalani tes DNA. Namun, karena sifatnya sukarela, mereka tak bisa memaksa.
"Itu yang selalu saya minta dari awal, saya selalu minta dijalani tes DNA, tapi itu kan tes DNA secara suka rela, tidak bisa kita secara paksa," ujar Ferry.
Karenanya, Ferry membawa persoalan ini ke pengadilan. Nantinya, dia berharap ada penetapan dari majelis hakim agar dilakukan tes DNA.
"Karena tidak ketemu maka saya lanjut ke gugatan supaya nanti saya mohonkan di pengadilan, insyaAllah dikabulkan, tapi saya juga tidak tahu, tapi kan kita berjuang mencoba terus," kata Ferry menjelaskan.
"Kita berharap majelis hakim mengabukan," kata Wenny Ariani menimpali.
Sebenarnya bunyi putusan MK mana yang dimaksud Ferry Aswan? Putusan itu adalah putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang dimohonkan Aisyah Mochtar atau dikenal Machica Mochtar.
Baca Juga: Karier Rezky Aditya Dianggap Redup, Mustahil Wenny Ariani Dompleng Namanya
Semua berawal dari kisruh antara Machica dengan mantan menteri era Orde Baru Moerdiono. Moerdiono selalu menyangkal soal pengakuan anak yang dilahirkan Machica lantaran pernikahan mereka tak dicatat KUA.
Machica waktu itu minta pengujian pasal 43 ayat (1) yang bunyinya, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya."
Menurut Machica, pasal tersebut melanggar hak konstitusional anaknya. Dia keberatan anaknya tak mendapat pengakuan jaminan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Padahal hak itu tertuang di pasal 28B ayat (2) UUD 1945 tentang hak anak atas kelangsungan hidup dan perlindungan, dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Permohonan Machica dikabulkan. Kini, pasal 43 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 berbunyi "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan ayahnya."
Berita Terkait
-
Rezky Aditya Buka Monarch Padel Court di Pejaten, Siap Jadikan Padel Gaya Hidup Modern
-
Bangun Ekosistem Olahraga, Rezky Aditya dan Dimas Seto Resmikan Monarch Padel di 5 Lokasi
-
Thariq Halilintar hingga Rezky Aditya Siap Unjuk Gigi di Celebrity Padel Competition 2025
-
Deretan Tokoh Publik yang Menempuh Tes DNA di Tengah Skandal Anak Kandung
-
Ridwan Kamil Terima Hasil Hari ini, Apa Kabar Tes DNA Rezky Aditya?
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Sosiolog UGM: Aksi Main Hakim Sendiri Cermin Brutalitas Elite dan Krisis Hukum
-
Apple Rilis Update iOS 26.6 dan iPadOS 26.6 untuk Tambal Celah Keamanan
-
Ditinggal Pergi Selamanya, Amanda Seyfried Kenang Momen Bersama Anabul
-
Bukan Koperasi Biasa, Kopdes Infrastruktur Pemerintah untuk Salurkan Bantuan
-
Pinjaman Kopdes Merah Putih hingga Rp3 Miliar Dinilai Berisiko Pangkas 80 Persen Dana Desa
-
Breakingnews! Iran Resmi Rangkul Arab Saudi dan Oman Amankan Selat Hormuz dari Amerika
-
LG Loves School Hadir di SMKN 2 Tangsel, Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Berbasis Teknologi
-
Sebelum Tragedi Bali, Deretan Kasus Main Hakim Sendiri di Sumsel Sudah Berulang Kali Terjadi
-
Siapa yang Lebih Tinggi? Mitchell Baker Unggul Tipis dari Elkan Baggott
-
Teuku Ryan Absen di Pesta Ultah Moana, Ria Ricis Sebut sang Mantan Bakal Bikin Acara Terpisah