Suara.com - Perseteruan Wenny Ariani dan Rezky Aditya masih bergulir. Wenny bahkan sudah menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang agar anaknya diakui oleh artis sinetron tersebut.
Kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan, mengatakan pihaknya selalu bepegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut mengatur tentang hubungan keperdataan anak dengan ayah biologisnya.
"Dasar saya berani menggugat ini kan dengan adanya putusan MK. Dengan adanya putusan MK itu kan kita bisa membuktikan ada hubungan keperdataan antara ayah biologis dan anaknya melalui tes DNA," kata Ferry dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Senin (9/8/2021).
Sejak awal, pihak Wenny meminta agar Rezky jalani tes DNA. Namun, karena sifatnya sukarela, mereka tak bisa memaksa.
"Itu yang selalu saya minta dari awal, saya selalu minta dijalani tes DNA, tapi itu kan tes DNA secara suka rela, tidak bisa kita secara paksa," ujar Ferry.
Karenanya, Ferry membawa persoalan ini ke pengadilan. Nantinya, dia berharap ada penetapan dari majelis hakim agar dilakukan tes DNA.
"Karena tidak ketemu maka saya lanjut ke gugatan supaya nanti saya mohonkan di pengadilan, insyaAllah dikabulkan, tapi saya juga tidak tahu, tapi kan kita berjuang mencoba terus," kata Ferry menjelaskan.
"Kita berharap majelis hakim mengabukan," kata Wenny Ariani menimpali.
Sebenarnya bunyi putusan MK mana yang dimaksud Ferry Aswan? Putusan itu adalah putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang dimohonkan Aisyah Mochtar atau dikenal Machica Mochtar.
Baca Juga: Karier Rezky Aditya Dianggap Redup, Mustahil Wenny Ariani Dompleng Namanya
Semua berawal dari kisruh antara Machica dengan mantan menteri era Orde Baru Moerdiono. Moerdiono selalu menyangkal soal pengakuan anak yang dilahirkan Machica lantaran pernikahan mereka tak dicatat KUA.
Machica waktu itu minta pengujian pasal 43 ayat (1) yang bunyinya, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya."
Menurut Machica, pasal tersebut melanggar hak konstitusional anaknya. Dia keberatan anaknya tak mendapat pengakuan jaminan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Padahal hak itu tertuang di pasal 28B ayat (2) UUD 1945 tentang hak anak atas kelangsungan hidup dan perlindungan, dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Permohonan Machica dikabulkan. Kini, pasal 43 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 berbunyi "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan ayahnya."
Berita Terkait
-
Thariq Halilintar hingga Rezky Aditya Siap Unjuk Gigi di Celebrity Padel Competition 2025
-
Deretan Tokoh Publik yang Menempuh Tes DNA di Tengah Skandal Anak Kandung
-
Ridwan Kamil Terima Hasil Hari ini, Apa Kabar Tes DNA Rezky Aditya?
-
Berani Banget! Anak Citra Kirana Kejar Angsa Sampai Kocar-kacir
-
Rezky Aditya Terkena DBD saat Umrah, Citra Kirana Gercep Menyusul demi Rawat Suami
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Sinopsis Balas Budi: Aliansi Para Wanita Korban Penipuan Yoshi Sudarso
-
Pernikahan Teuku Rassya Putra Tamara Bleszynski Makin Dekat, Pakai Adat Aceh dan Jepang
-
Terinspirasi Gangguan Mistis Nyata Penulis, Sengkolo: Petaka Satu Suro Tonjolkan Drama
-
Tanpa Jump Scare Berisik, Achmad Romie Baraba Hadirkan Horor Atmosferik di Penunggu Rumah: Buto Ijo
-
Review Culinary Class Wars 2: Kurang Seru, Tapi Endingnya Tak Terduga!
-
4 Sumber Kekayaan Kenny Austin yang Dituding Mokondo oleh Satria Mulia
-
Review Broken Strings: Cara Aurelie Moeremans Menyembuhkan Luka Child Grooming
-
Klarifikasi Kak Seto Dituding Tak Bantu Aurelie Moeremans Lepas dari Cengkraman 'Bobby'
-
Totalitas Putri Intan Kasela di Film Kuyank, 5 Hari Berendam di Rawa Lumpur
-
Trailer Balas Budi Resmi Rilis, Michelle Ziudith Jadi Korban Bunglon Penipu Cinta