Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang putusan Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.
Penundaan dilakukan karena perumusan hasil putusan belum selesai dibuat oleh Majelis Hakim.
"Jadi kami baru selesai susunan hakim yang baru karena baru ada yang selesai vaksin dan ini baru bergabung," ungkap Hakim Ketua saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).
Dia beralasan bahwa menyusun berkas vonis tidaklah mudah. Dibutuhkan waktu yang ekstra.
"Jadi kami butuh waktu untuk merumuskan putusan," sambungnya.
Karenanya, sidang vonis Vicky Prasetyo ditunda sampai pekan depan.
"Sidang ditunda hingga 2 September mendatang," tuturnya.
Seperti diketahui Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui elektronik.
Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri Kalina Oktarani dan keluarga Vicky Prasetyo.
Baca Juga: Jelang Vonis, Vicky Prasetyo Kutip Ayat tentang Sikap Istri Solehah
Usai JPU membaca tuntutan, keluarga besar Vicky yang hadir dam Kalina Oktarani langsung menangis. Namun berbeda keluarganya, Vicky Prasetyo justru terlihat lebih tegar.
"Ya semua harus dijalankan udah nggak ada pilihan apapun," ujar Vicky Prasetyo usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2021).
Kasus ini bermula setelah Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga. Dia juga menuduh Angel Lelga yang saat itu masih berstatus istrinya sudah berzina.
Tidak terima dituduh demikian, Angel Lelga langsung lapor polisi dengan tudingan pencemaran nama baik.
Berita Terkait
-
Vicky Prasetyo Ikut Komentari Kelakuan Insanul Fahmi: Cowok Kalau Nakal Jangan Cengeng!
-
Dari Gladiator ke Pengusaha: Vicky Prasetyo Investasi 23 Vila Mewah di Wonosobo!
-
Vicky Prasetyo Ngaku Pernah Dibayar Rp1,8 Miliar Cuma untuk Pura-Pura Pacaran
-
Penyesalan Terdalam Vicky Prasetyo: Malu ke Anak hingga Akui 20 Kali Nikah Settingan
-
Vicky Prasetyo Dikabarkan Rogoh Kocek Rp 1,5 Miliar Bantu Nunung Buka Usaha Kuliner
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Review Film Suka Duka Tawa: Angkat Topi untuk Transformasi Teuku Rifnu Wikana
-
Lirik Lagu Natal Dari Pulau dan Benua dan Chordnya yang Meriah
-
Lirik Lagu dan Chord Natal Pulihkan Kita Lengkap dengan Maknanya
-
Kejutan di Soundrenaline 2025, Bilal Indrajaya dan Maudy Ayunda Rayakan Ulang Tahun di Panggung
-
Lirik Lagu dan Chord Sebab Natal Tak Akan Berarti Tanpa KasihMu
-
Jurus 'Jalur Langit' Arif Brata Biar Film Suka Duka Tawa FYP, Sampai Bawa-Bawa Bilqis
-
Jadwal Lengkap Soundrenaline 2005 Hari Ini: Lokasi Panggung dan Penampil
-
Kim Woo Bin dan Shin Min Ah Menikah, Acara Digelar Intim
-
Profil Gilli Jones, Aktor Berdarah Indonesia yang Masuk Bursa Casting Flynn Rider di Tangled
-
Laporan Wardatina Mawa Terkait Kasus Zina Lanjut, Inara Rusli dan Insanul Fahmi Dipanggil Polisi