Suara.com - Komika Coki Pardede resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap Polres Metro Tangerang Kota terkait kasus narkotika. Dia ditetapkan bersama dengan dua orang lainnya, yakni WL sebagai kurir dan RA sebagai bandar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Coki dan dua tersangka lainnya terancam enam tahun penjara.
"Kami akan proses, kami kenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 junto pasal 132 di undang-undang RI no. 35 tahun 2019 tentang narkotika, ancamannya 6 tahun penjara," kata Yusri di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).
Yusri menegaskan akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Sebab penyidik menduga ada bandar yang lebih besar dari RA.
"RA ini pemain kecil. Tapi akan kami usut lebih lanjut karena pasti ada yang lebih besar di atas RA," ucapnya.
Selain itu, polisi juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WL, kurir yang memberikan sabu ke Coki. WL diketahui sempat bekerja sebagai kru dan kenal banyak figur publik.
"Dia banyak mengenal beberapa public figure. Ini yang akan kami gali lebih dalam, apakah dia pernah menyuplai kepada publik figur lain," kata Yusri.
Coki Pardede diamankan di kediamannya, kawasan Cisauk, Tangerang Selatan pada Rabu (1/9/2021). Saat diciduk bintang film The Guys itu masih dalam pengaruh narkoba.
Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 0,3 gram saat menangkap Coki Pardede. Selain sabu, polisi menemukan jarum suntik.
Baca Juga: Pendeta Yeri Ungkap 3 Alasan Coki Pardede Sulit Jauhi Sabu
Berita Terkait
-
Habib Jafar Akui Beda Sikap saat Onad dan Coki Pardede Kena Kasus Narkoba: Adil Bukan Berarti Sama
-
Beda dengan Onad, Ini Alasan Habib Jafar Gak Speak Up saat Coki Pardede Ditangkap
-
Coki Tak Akan Tinggalkan Onad Usai Terciduk Narkoba: Bukan Orang Jahat!
-
Outfit Coki Pardede saat Temui Wapres Gibran Ditegur Paspampres
-
Onad Ditangkap Karena Narkoba, Coki Pardede Sindir Habib Jafar: Sakit Hati Dulu Tak Disupport?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
'Jangan Sampai Kayak Vino Agustian', Vino G. Bastian Ungkap Rahasia Tetap Membumi di Puncak Karier
-
Ada Tujuan Tersembunyi di Balik Penunjukan Dinar Candy Sebagai Ketua Pengajian Umi Pipik
-
Revalina S. Temat Rawat Mantan Suami Stroke dan Istri Mudanya Film Tuhan, Benarkah Kau Mendengarku?
-
Yuk Saksikan, Film Mertua Ngeri Kali Tayang Hari Ini di Seluruh Bioskop Indonesia
-
Resbob Kembali Bikin Gaduh, Sebut Viking dan Sunda dengan Kata Kasar
-
Bintangi Film Lupa Daratan, Vino G. Bastian Lupa Cara Berakting Akibat Sombong
-
Indonesian Idol Season 14 Bakal Beda! Soleh Solihun Si Mulut Racun Jadi Juri
-
Denny Sumargo Nonton 15 Detik Video CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Begini Pengakuannya
-
HP Miliknya Diretas untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Minta Terdakwa Dihukum Berat
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo