Suara.com - Komika Coki Pardede resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap Polres Metro Tangerang Kota terkait kasus narkotika. Dia ditetapkan bersama dengan dua orang lainnya, yakni WL sebagai kurir dan RA sebagai bandar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Coki dan dua tersangka lainnya terancam enam tahun penjara.
"Kami akan proses, kami kenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 junto pasal 132 di undang-undang RI no. 35 tahun 2019 tentang narkotika, ancamannya 6 tahun penjara," kata Yusri di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).
Yusri menegaskan akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Sebab penyidik menduga ada bandar yang lebih besar dari RA.
"RA ini pemain kecil. Tapi akan kami usut lebih lanjut karena pasti ada yang lebih besar di atas RA," ucapnya.
Selain itu, polisi juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WL, kurir yang memberikan sabu ke Coki. WL diketahui sempat bekerja sebagai kru dan kenal banyak figur publik.
"Dia banyak mengenal beberapa public figure. Ini yang akan kami gali lebih dalam, apakah dia pernah menyuplai kepada publik figur lain," kata Yusri.
Coki Pardede diamankan di kediamannya, kawasan Cisauk, Tangerang Selatan pada Rabu (1/9/2021). Saat diciduk bintang film The Guys itu masih dalam pengaruh narkoba.
Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 0,3 gram saat menangkap Coki Pardede. Selain sabu, polisi menemukan jarum suntik.
Baca Juga: Pendeta Yeri Ungkap 3 Alasan Coki Pardede Sulit Jauhi Sabu
Berita Terkait
-
Majelis Lucu Indonesia Hadirkan Rumah Bahaya Menganggur, Tempat Luapkan Emosi dengan Cara Seru
-
Diminta Pikirkan Kesehatan Mental Aura Cinta Usai Bikin Parodi, Coki Pardede: Saya Bukan Kak Seto
-
Ustaz Derry Sulaiman Puji Coki Pardede: Akhlaknya Orang Islam
-
Coki Pardede Hingga Oza Rangkuti Bakal Hadir di Konten Eksklusif LucuFlix
-
Sudah Mualaf, Tretan Muslim Sarankan dr Richard Lee Ganti Nama "Nur Jamil Lam"
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
Terkini
-
Barang Berharga Ahmad Sahroni yang Dijarah Mulai Balik Termasuk Sertifikat Tanah, Begini Kata Polisi
-
Jumlah Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya Bertambah jadi 12 Orang, Begini Peran Mereka!
-
Sebut Nadiem Makarim 'Miskin' Pendidikan, Anhar Gonggong: Orang Kaya Akhirnya jadi Garong!
-
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Kinerja Uya Kuya dan Eko Patrio di DPR
-
Tolak Sponsor Freeport, Rebellion Rose Beri Kejutan Fans di Pestapora 2025
-
Bawakan Lagu Sheila On 7 di Pestapora 2025, Kangen Band Minta Maaf: Baru Latihan 2 Hari
-
Billy Syahputra Semprot Anwar BAB yang Blak-blakan Bongkar Kehamilan Vika Kolesnaya
-
Salah Sebut Gelar Ahmad Sahroni, Nafa Urbach Dirujak Lagi
-
Ungkit 'Ikan Busuk Mulai dari Kepala', Fedi Nuril Nekat Tantang Kapolri Listyo: Makanya Mundur Pak!
-
Akui Lalai, Pestapora Tegaskan Tak Terima duit dari Freeport