Entertainment / Gosip
Kamis, 09 September 2021 | 15:48 WIB
Presenter Vicky Prasetyo usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto,]

Suara.com - Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga. Sempat menjalani masa tahanan dua bulan sepuluh hari, berdasarkan hitung-hitungan, hukuman Vicky tersisa sebulan 20 hari.

"Klien kami dinyatakan bersalah kemudian diputus hakim empat bulan penjara dengan denda Rp 5.000. Vicky sudah menjalani dua bulan sepuluh hari, sisanya (tahanan) bisa dihitung sendiri," ujar Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky Prasetyo usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).

Kalina Oktarani menangis sambil memeluk sang suami, Vicky Prasetyo usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto,]

Hal itu terjadi jika Vicky Prasetyo tak mengajukan upaya banding atas vonis majelis hakim. Saat ini pihaknya masih menimbang apakah akan melakukan upaya banding atau membiarkan Vicky kembali ke Rutan Salemba.

"Itu lihat nanti (dijemput ke Rutan Salemba atau tidak), tergantung kebijakan dari rutan. Hitung-hitungannya seperti apa, ini juga belum inkrah kan, masih ada tujuh hari untuk kami berdiskusi seperti apa langkah hukum selanjutnya," imbuh Ramdan Alamsyah.

Sebagai informasi, Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020 dan langsung dilimpahkan ke Rutan Salemba. Namun, karena alasan kemanusiaan, majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo, hingga akhirnya dia bebas dari Rutan Salemba pada 17 September 2020.

"Kalau dihitung-hitung memang klien kami itu kan ditahan dua bulan sepuluh hari, artinya kalau bicara dari tuntutan, klien kami sudah melaksanakan lebih daripada setengahnya," ujar Ramdan.

Kalina Oktarani menangis sambil memeluk sang suami, Vicky Prasetyo usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto,]

Diketahui, kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018 silam. Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menuding Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dengan Fiki Alman di dalam kamar.

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman. Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan November 2018 silam.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga: Divonis 4 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo Pikir-Pikir Ajukan Banding

Kalina Oktarani menangis setelah mengetahui putusan hakim usai mengikuti jalannya sidang sang suami, Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto,]

Juli 2019, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo karena dinilai tidak cukup bukti.

Proses hukum terus berjalan, cekcok rumah tangga Angel Lelga dan Vicky Prasetyo yang empat, tahun berjalan menemukan titik akhir. Dalam sidang yang digelar Kamis (1/7/2021), Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa.

Kemudian, hari ini dalam sidang putusan, Vicky divonis empat bulan penjara, setengah lebih rendah dari tuntutan jaksa. Vicky dinilai terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1 terhadap Angel Lelga.

Load More