Suara.com - Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga. Sempat menjalani masa tahanan dua bulan sepuluh hari, berdasarkan hitung-hitungan, hukuman Vicky tersisa sebulan 20 hari.
"Klien kami dinyatakan bersalah kemudian diputus hakim empat bulan penjara dengan denda Rp 5.000. Vicky sudah menjalani dua bulan sepuluh hari, sisanya (tahanan) bisa dihitung sendiri," ujar Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky Prasetyo usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Hal itu terjadi jika Vicky Prasetyo tak mengajukan upaya banding atas vonis majelis hakim. Saat ini pihaknya masih menimbang apakah akan melakukan upaya banding atau membiarkan Vicky kembali ke Rutan Salemba.
"Itu lihat nanti (dijemput ke Rutan Salemba atau tidak), tergantung kebijakan dari rutan. Hitung-hitungannya seperti apa, ini juga belum inkrah kan, masih ada tujuh hari untuk kami berdiskusi seperti apa langkah hukum selanjutnya," imbuh Ramdan Alamsyah.
Sebagai informasi, Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020 dan langsung dilimpahkan ke Rutan Salemba. Namun, karena alasan kemanusiaan, majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo, hingga akhirnya dia bebas dari Rutan Salemba pada 17 September 2020.
"Kalau dihitung-hitung memang klien kami itu kan ditahan dua bulan sepuluh hari, artinya kalau bicara dari tuntutan, klien kami sudah melaksanakan lebih daripada setengahnya," ujar Ramdan.
Diketahui, kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018 silam. Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menuding Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dengan Fiki Alman di dalam kamar.
Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman. Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan November 2018 silam.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga: Divonis 4 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo Pikir-Pikir Ajukan Banding
Juli 2019, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo karena dinilai tidak cukup bukti.
Proses hukum terus berjalan, cekcok rumah tangga Angel Lelga dan Vicky Prasetyo yang empat, tahun berjalan menemukan titik akhir. Dalam sidang yang digelar Kamis (1/7/2021), Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa.
Kemudian, hari ini dalam sidang putusan, Vicky divonis empat bulan penjara, setengah lebih rendah dari tuntutan jaksa. Vicky dinilai terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP ayat 1 terhadap Angel Lelga.
Berita Terkait
-
Debat Panas di Rosi Soal Makar, Gaya Ngomong Ulta Levenia Disebut Mirip Vicky Prasetyo
-
Jadi Ketua DPRD Termuda Gowa, Kemampuan Bicara Fahmi Adam Bikin Geleng-Geleng
-
Vicky Prasetyo Diduga Belum Kembalikan Modal Kampanye Rp700 Juta, Berujung Laporan ke Polisi
-
Vicky Prasetyo Ikut Komentari Kelakuan Insanul Fahmi: Cowok Kalau Nakal Jangan Cengeng!
-
Dari Gladiator ke Pengusaha: Vicky Prasetyo Investasi 23 Vila Mewah di Wonosobo!
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap