Suara.com - Selebgram Rachel Vennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (25/10/2021) pukul 10.00 WIB terkait dugaan pelanggaran lalu lintas karena penggunaan nomor polisi B 139 RFS di mobil Toyota Vellfire warna hitam.
Dikonfirmasi mengenai pemanggilan tersebut, kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, mengaku belum menerima undangan dari pihak kepolisian. Karenanya, Rachel kemungkinan besar tak akan hadir.
"Saya belum dapat updatenya, belum ada (undangan klarifikasi Rachel Vennya)," kata Indra Raharja kepada awak media, Senin (25/10/2021).
Disinggung apakah Rachel tetap berinisiatif mendatangi Ditlantas Polda Metro Jaya, Indra mengaku tak tahu. Ia belum bisa memastikan kehadirannya karena tak menerima surat undangan klarifikasi.
"Belum tahu (inisiatif datang/tidak)," ujar dia.
Sanksi tilang
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyelidiki keaslian plat nomor polisi mobil Toyota Vellfire milik selebgram, Rachel Vennya. Mobil Vellfire hitam dengan nomor polisi B 139 RFS itu sempat digunakan Rachel Vennya seusai diperiksa penyidik soal kasus kaburnya dari RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Belakangan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan kendaraan bermotor dengan plat nomor polisi B 139 RFS memang tertera atas nama Rachel Vennya. Hanya saja, plat nomor polisi tersebut terdaftar dengan kendaraan Toyota Vellfire warna putih bukan hitam.
"Cuman di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan temen-temen mobil yang digunakan itu berwarna hitam," kata Sambodo.
Baca Juga: Hari Ini Polisi Periksa Rachel Vennya Soal Plat Mobil 'RFS'
Menurut Sambodo, jika Rachel Vennya terbukti menggunakan plat nomor polisi tidak sesuai peruntukan maka akan dikenakan sanksi tilang. Sanksi tilang sebesar Rp500 ribu itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sambodo menjelaskan, Rachel Vennya dapat dipersangkakan Pasal 280 Junçto Pasal 68 tentang Tanda Nomor Kendaraan atau TNKB. Selain itu juga bisa dipersangkakan dengan Pasal 288 tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
"Kita akan lihat pelanggarannya apa, akan kita sesuaikan dengan temuan penyelidik," ujarnya.
Berita Terkait
-
Ibu Niko Al Hakim Diduga Sindir Rachel Vennya, Singgung Cucu hingga Penjualan Rumah
-
Okin Klaim Tak Kantongi Duit Jual Rumah, Sebut Rachel Vennya Malah Minta Bagian Kalau Ada Lebih
-
Titik Terang Sengketa Aset Rachel Vennya dan Okin: Rumah Kemang Dijual Buat Lunasi Utang Nafkah Anak
-
Seleb Transpuan Una Dembler Curhat Dilecehkan di Kamarnya Sendiri
-
Buntut Rumah Dijual Niko Al Hakim, Rachel Vennya Cari Kontrakan Mendadak di Jaksel
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Sinopsis Teach You a Lesson, 'Pawang' Siswa Nakal Turun Gunung, Baru Mendarat di Netflix
-
Hati Betrand Peto Hancur, Pasang Badan Bela Ruben Onsu usai Dihina Sarwendah: Ayah Bukan Bencong!
-
Denny Sumargo Kaget Lihat Perkembangan Anak, Bisa Diajak Komunikasi Dua Arah Meski Belum Dua Tahun
-
Sinopsis Esok Tanpa Ibu: Ketika Sosok Ibu Digantikan AI, Lagi Merajai Netflix
-
Sinopsis The Irishman: Kisah Nyata Pembunuh Bayaran Mafia Legendaris, Masih Tayang di Netflix
-
Dari Wattpad ke WeTV: Kisah Samuel yang Dinanti 21 Juta Pembaca Akhirnya Tayang
-
Netizen Geram, Pria Viral 'Joget Cuan' Rp6 Juta/Hari Terlihat Lagi di Agenda Program MBG
-
Parodi Permintaan Maaf Sarwendah Viral di Media Sosial: Isinya Jauh Lebih Jujur
-
Diperiksa Polisi Terkait Kasus Umrah Hanania, Keanu AGL: Saya Tidak Terima Uang!
-
Pesona Nastasya Shine: Rahasia Tetap Glowing dan Awet Muda di Tengah Kesibukan Mengurus 3 Anak