Suara.com - Polisi mengungkap kronologi penangkapan artis Bobby Joseph di kawasan Kalideres, Jakarta Barat yang terjadi pada Jumat (10/12/2021). Bobby ternyata ditangkap saat melakukan transaksi narkoba.
"Jadi ditangkap di jalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam rilis penangkapan Bobby Joseph di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).
Awalnya, Bobby Joseph menyepakati titik transaksi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Namun titik transaksi dipindahkan ke kawasan Kalideres, Jakarta.
"Tepatnya di Jalan Kintamani," ujar Zulpan.
Dari penangkapan Bobby, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Menurut perhitungan polisi, sabu yang dikuasai Bobby memiliki berat 0,49 gram.
"Posisinya disembunyikan di bungkus rokok dan dibungkus plastik," kata Zulpan.
Bobby Joseph juga dinyatakan positif sabu usai polisi melakukan penangkapan. Sebab sebelum melakukan transaksi narkoba, Bobby sempat mengonsumsi sabu terlebih dahulu.
Atas perbuatannya, Bobby Joseph dikenakan Pasal 114 dan 112 subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bobby terancam hukuman berat atas perbuatan tersebut.
"Bisa 4 sampai 20 tahun penjara," kata Zulpan.
Baca Juga: Bobby Joseph Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Sabu Jadi Barang Bukti
Bobby Joseph tidak diberi kesempatan mengucap kata-kata. Dia hanya ditampilkan sesaat dalam sesi giat rilis dengan kondisi terborgol.
Berita Terkait
-
Efeknya Lebih Kuat dari Ganja, Ini Narkoba Tembakau Sintetis yang Dipakai Bobby Joseph
-
Nasib Nestapa Bobby Joseph: Sepi Job hingga Diciduk Pakai Narkoba 2 Kali
-
Kronologi Penangkapan Bobby Joseph: Beli Tembakau Sintetis 10 Kali dan Bertransaksi Sejak Tahun 2020
-
Bobby Joseph Pakai Narkoba Lagi Gegara Stres Masalah Keluarga
-
2 Kali Ditangkap Polisi karena Narkoba, Bobby Joseph: Saya Minta Maaf khususnya untuk Keluarga Saya dan Juga Masyarakat
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung
-
Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional
-
Kulit Glowing Alami Jadi Tren, Dokter Sebut Hidrasi Kunci Perawatan Estetika Masa Kini
-
40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?
-
Jangan Anggap Remeh Meme Prabowo, Pakar Cium Aroma Perlawanan Senyap yang Bisa Meledak
-
Mitsubishi Fuso Akui Penjualan Melonjak Berkat Pengadaan Truk Koperasi Desa Merah Putih
-
PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA
-
BPDP Kucurkan Rp 1,3 T untuk Beasiswa, Tanggung Full Kuliah hingga Biaya Hidup Anak Petani Sawit
-
Pengamat Sebut Pelabelan Londo Ireng Sebagai Upaya Meredam Suara Kritis
-
Bukan Sekadar Menang Trofi, Ini Cerita Atlet Muda Indonesia 'Guncang' Panggung Bulu Tangkis Asia Tenggara