Suara.com - Kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar mengungkap alasan absennya sang klien dalam sidang perkara perdata alias wanprestasi atas dugaan kasus investasi bodong di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022). Pendakwah kondang itu disebut tak wajib menghadiri sidang jika memiliki kuasa.
"Jadi pada prinsipnya, prinsipal tergugat tidak wajib hadir jika sudah dikuasakan kepada pengacara," kata Ariel Muchtar usai sidang.
Ariel Muchtar kemudian menyampaikan pesan dari Ustaz Yusuf Mansur. Sebagai pihak tergugat, ia akan kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Jadi ini pesan Ustaz Yusuf Mansur bahwa, beliau seperti yang sebelumnya selalu kooperatif menghadapi proses hukum. Mungkin teman-teman sudah melihat sosmed beliau bahwa ia selalu kooperatif dalam menghadapi proses hukum," ucapnya.
Selain itu, pendakwah kondang tersebut meminta doa agar permasalahan hukumnya dapat berjalan lancar. Ariel Muchtar tak menjelaskan gugatan terhadap kliennya atas dugaan kasus wansprestasi.
"Lalu kedua beliau minta di doakan agar semuanya dapat berjalan lancar dan semuanya diberikan yang terbaik. Saya rasa gitu aja ya," ujarnya.
"Saya tidak akan membuat statement apapun mengenai materi gugatan hari ini. Karena tadi, prosesnya masih panjang, jadi masih ada mediasi, masih ada jawab menjawab, pembuktian, dan segala macem. Jadi nanti kami akan memberikan statement mengenai materi gugatan, jadi tidak saat ini," tuturnya.
Ustaz Yusuf Mansur digugat bersama dengan PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno. Terdapat 12 orang tergugat dalam kasus dugaan wanprestasi investasi bodong. Seperti diketahui, kasus investasi hotel berawal dari penawaran bisnis Ustaz Yusuf Mansur kepada 2.900 orang pada 2012.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Absen Sidang Perdana Dugaan Kasus Wanprestasi
Berita Terkait
-
Ustaz Yusuf Mansur Umumkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026, Simak Dasar Penetapannya!
-
Wirda Mansur Beri Kode Segera Nikah, Siapa Calon Suaminya?
-
Viral Ustaz Yusuf Mansur Mau Beli YouTube dan Ganti jadi YouSufe, Dinar Candy: Halo BNN
-
'Jule' Julia Prastini Lulusan Pondok Pesantren Mana? Ternyata Ponpes Milik Ustaz Yusuf Mansur
-
Tawarkan Program Hafal Al Quran, Ustaz Yusuf Mansur Sarankan Jemaah Jual Rumah dan Mobil
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Satu-satunya di Asia! Limp Bizkit Bakal Guncang Kuala Lumpur, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran
-
After Earth Malam Ini: Will Smith dan Jaden Smith Harus Bertahan Hidup di Bumi yang Mengerikan
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka