Suara.com - Rachel Vennya belum bisa bernapas lega meski sudah divonis Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus pelanggaran kekarantinaan. Selebgram tersebut bakal kembali diperiksa untuk kasus lain.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Rachel Vennya akan diperiksa terkait dugaan suap agar lolos karantina sepulangnya dari Amerika Serikat.
"Pasti akan dilakukan pemeriksaan juga kepada yang bersangkutan (Rachel Vennya)," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).
Menurut Ramadhan, sudah ada tiga saksi yang diperiksa terkait kasus suap tersebut. Ketiganya masih berstatus saksi.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan," ujar dia.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah menyerahkan barang bukti kasus dugaan suap atau pungutan liar (pungli) terkait lolosnya Rachel Vennya dari karantina. Karenanya, MAKI minta agar kasus ini segera diusut.
Barang bukti yang diserahkan berupa nomor rekening. Bukti itu didapat saat kasus pelanggaran kekarantinaan dengan terdakwa Rachel Vennya dan dua orang lainnya digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kalau nama lengkap dan nomor rekeningnya ada itu kan gampang buka di bank dan saya ada semuanya itu dari proses-proses nama lengkap dan nomor rekeningnya," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saimann di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
"Saya serahkan buktinya dengan kalimat dugaan-dugaan bahwa saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap," ujarnya lagi.
Baca Juga: Kasus Suap Karantina Rachel Vennya, Bareskrim: Masih Dilakukan Pendalaman dan Penyidikan
Boyamin menyebut dua petugas yang disuap Rachel adalah Ovelina dan Kania.
Ovelina merupakan petugas protokol Bandara Soekarno-Hatta yang telah divonis bersalah membantu meloloskan Rachel Vennya agar tidak menjalani karantina. Sementara, Kalina ialah anggota Satgas Covid-19 yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kalau tanpa peran oknum ini yang aparatur negara maka tidak akan lolos dan uang itu kemudian yang masuk ke Kania itu atas peran oknum ini. Jadi pura-pura nitip lah kira-kira itu dugaannya. Jadi jelas kalau ini saya yakini ada dugaan pungli dan suap," katanya.
Rachel Vennya dan dua orang lainnya divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan. Dengan demikian, dia tak perlu masuk penjara selama tak melakukan tindak pidana selama delapan bulan ke depan.
Berita Terkait
-
Dulu Manajer Azizah Salsha, Vicky Alaydrus Diduga Sindir Mantan Istri Pratama Arhan si Janda Norak
-
5 Lelaki yang Pernah Dekat dengan Azizah Salsha Kebanyakan dari Circle Rachel Vennya, Kebetulan?
-
Rachel Vennya dan Perjalanan Skincare-nya: Dari Merawat Diri hingga Menemukan Rasa Percaya
-
Dikenal Ratu Pesta Jaksel, Konsep Nikah Erika Carlina Justru Bikin Kaget
-
Momen Erika Carlina Dilamar DJ Bravy, Dua Sosok Penting Ini Jadi Saksi
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Deretan Drama Korea Berlatar Krisis Moneter, Terbaru Typhoon Family
-
Andi Soraya Kaget Steve Emmanuel Hadir di Nikahan Karenina Sunny, Tak Tahu Sudah Bebas
-
Hindia Borong 7 Nominasi di AMI Awards 2025, "Everything U Are" Jadi Andalan
-
Disebut Pakai Uang Haram Sekolahkan Anak di Ponpes, DJ Amoy Karamoy: Ya Udah Kamu yang Biayain
-
Nadya Almira Dipolisikan Keluarga Korban Kecelakaan, Dianggap Sebar Fitnah di Siniar Densu
-
Tolak Tawaran Reuni Fantastis, Badai Eks Kerispatih: Sikap Saya Sejak 2020 Tidak Berubah
-
Gaya Elegan Prilly Latuconsina di Usia 29 Tahun, Lebih Dewasa dan Penuh Makna!
-
Harganya Nyaris Rp1 Miliar, Intip Spesifikasi Hadiah Mobil Listrik Raffi Ahmad ke Irfan Hakim
-
Sabyan Gambus Umumkan Vakum, Nissa Sabyan Disindir: Cuti Lahiran Ya Umi?
-
Kena Plantar Fasciitis, Cynthia Lamusu Dimanja Total Surya Saputra