Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Profesor Mudzakir ikut menanggapi soal vonis satu tahun penjara untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam kasus narkoba. Mudzakir menilai ada yang ganjil dalam vonis tersebut.
Seperti diketahui, hakim memvonis Nia Ramadhani dan suami, Ardi Bakrie beserta sopirnya Zen Vivato masing-masing dengan hukuman penjara satu tahun. Vonis ini tentu saja mengejutkan bagi ketiganya, karena jaksa sebelum menuntut hukuman menjalani rehabiltiasi selama setahun.
Hakim beralasan, vonis penjara untuk ketiganya dianggap lebih tepat karena Nia, Ardi dan Zen belum dikualifikasi sebagai pecandu. Hakim juga menilai ketiganya belum bisa dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika, karena mereka memakai narkoba secara sadar.
Namun tanggapan Mudzakir justru berbeda. Kata Mudzakir, dalam terminologi hukum pidana, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie adalah korban dari peredaran narkoba. Sehingga, keduanya lebih layak untuk hanya menjalani rehabilitasi, daripada dipenjara.
"Saya berpendapat kalau vonis yang diputus oleh hakim ini menurut saya kurang bijaksana, apalagi itu dalam rangka untuk pemberantasan narkoba. Sebab, mereka itu adalah korban dari peredaran narkoba ini," kata Mudzakir, saat dihubungi melalui sambungan telepon, baru-baru ini.
Mudzakir juga tak sependapat dengan logika hakim yang mengatakan, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivato menggunakan narkoba secara sadar. Karena bagi Mudzakir, meski ketiganya sadar menggunakan narkotika, mereka tetap sebagai korban.
"Nah kalau itu logikanya hakim itu dikatakan bahwa. 'oh dia itu sengaja'. Loh memangmya seluruh pengguna narkoba dari para kalangan artis memang semuanya kesengajaan? Itu pertanyaannya. Pertanyaannya adalah ini kenapa orang yang disebut sebagai user atau korban justru itu dipandang sebagai pelaku?" ujar Mudzakir.
"Kalau sekarang ini kan dia katakan dia sengaja. Namanya orang itu kalau dia menggunakan itu pastinya ada unsur kesengajaan, tapi posisinya dia adalah menggunakan untuk dirinya sendiri dan itu tetaplah korban," katanya menambahkan.
Menurut Mudzakir, yang pantas untuk divonis penjara adalah para pemasok dan pengedar narkoba. Karena hal itu juga akan berpengaruh dalam pemberantasan narkotika di Tanah Air.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Suami Divonis 1 Tahun Penjara Bukan Rehabilitasi, Mengapa?
"Negara tanggung jawabnya tidak boleh ada produsen, tidak boleh ada agen, dan tidak boleh ada distributor. Semua penyuplai, agen, pengedar, hingga distributor harusnya dihukum mati, agar tidak ada korban-korban lain seperti Nia dan Ardi," tutur Mudzakir.
Berita Terkait
-
Spill Skincare Nia Ramadhani, Ternyata Pakai Brand Lokal Tak Sampai Rp 200 Ribu
-
Daily Routine Nia Ramadhani di Singapura: Lebih Mandiri dan Belajar Masak
-
Nia Ramadhani Jadi Anak Rumahan di Singapura: Belajar Masak demi Anak
-
Zaskian Sungkar Syok, Pola Didik Nia Ramadhani Saat Anak Diacuhkan Teman Bikin Heran
-
Dikabarkan Pindah ke Singapura, Mengintip Kekayaan Nia Ramadhani yang Melimpah
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
Terkini
-
Dituduh Pelakor dan Dilaporkan ke Polisi, Inara Rusli Sempat Akui Dekat dengan Pengusaha: Dia Single
-
Meriah dan Mewah! Single Baru Padi Reborn Guncang Perayaan Anniversary 10 Tahun DRW Skincare
-
Beda Reaksi Ibu dan Mertua saat Alyssa Daguise Hamil, Ada yang Cuek?
-
Siapa Pria yang Diduga Selingkuhan Inara Rusli? Ini Profil Insanul Fahmi yang Ternyata Pengusaha
-
Tak Bisa Hadir di Pernikahan Fahmi Bo, Raffi Ahmad Janji Kirim Hadiah
-
Alyssa Daguise Hamil, Maia Estianty Siapkan Panggilan Unik Buat Cucu
-
Pembunuh Aktor Sandy Permana Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp269 Juta
-
Aksi Surya Insomnia Aspal Jalan Berlubang Viral, Pemkot Tangsel Kena Sindir
-
Sah! Fahmi Bo Resmi Menikah Lagi dengan Mantan Istri
-
Reaksi Prilly Latuconsina Dituduh Menangkan Omara Esteghlal di FFI 2025